Perjuangkan Hak TPP, Ratusan Guru Fakfak Gelar Silaturahmi Akbar di Depan Pemkab Fakfak

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perjuangkan Hak TPP, Ratusan Guru Fakfak Gelar Silaturahmi Akbar di Depan Pemkab Fakfak

09 May 2022

 



Silaturahim Akbar Tenaga pendidik satuan pendidikan TK/SD/MI/SMP/Mts SE Kabupaten Fakfak Sebagai Bentuk Pernyataan Sikap Profesi terhadap Perbup Nomor 12 tahun 2022


Fakfak, Papua Barat, zonamerdeka.com  -  PGRI Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat  bersama Kepala sekolah dan Tenaga Pendidik melakukan Silaturahim Akbar Ke Kantor Bupati Fakfak Ujar Sekretaris PGRI Kab. Fakfak (Semuel Lesnussa, S.Pd.K ) Saat di temui Wartawan di halaman apel kantor Pemda Fakfak, Senin pagi (9/5/2022) WIT.


Samuel mengatakan bahwa dalam rangka mempertanyakan Besaran Nilai Nominal TPP bagi Tenaga Pendidik yang mana paling rendah dengan Klasifikasi besaran nilai TPP Bagi Tenaga Pendidik Non Sertifikasi sebesar 1.300.00, Tenaga Pendidik Sertifikasi sebesar 1.500.000, Kepala sekolah non sertifikasi sebesar 1.500.000 dan kepala sekolah sertifikasi sebesar 1.700.000 sebagaimana tertuang dalam lampiran Perbup Fakfak Nomor 12 tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten Fakfak, jelas Samuel Lesnussa selaku Sekretaris PGRI Kabupaten Fakfak.


Kami bersilaturahmi dengan Bupati Fakfak Bapak Untung Tamsil S.Sos,M.Si dan Tim penyusun Tambahan penghasilan pegawai di lingkungan kabupaten dalam rangka mempertanyakan indikator perhitungan yang dipakai sebagai dasar dalam menentukan besaran TPP bagi Tenaga pendidik, mengingat sebagaimana mana tertuang di pasal 1 ayat 15 PERBUP tersebut bahwa dasar pemberian TPP bagi pegawai adalah kelas jabatan.


Kemudian yang menimbulkan multitafsir adalah Prinsip - prinsip Pemberian TPP dan Kriteria Pemberian TPP bagi Pegawai tidak dijadikan landasan dalam penentuan Besaran Nilai Nominal TPP Bagi Tenaga Pendidik, seharusnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022 menjadi produk hukum Daerah yang berlandaskan Asas Keadilan dan kesetaraan, kepastian hukum secara setara dan porporsionalitas sehingga tidak menimbulkan dampak Negatif bagi kami Tenaga Pendidik, pungkasnya.


Dalam aksi tersebut Bupati membuka ruang untuk berdiskusi dengan melakukan Rapat Terbatas dengan Forkopimda Kab. Fakfak dan turut melibatkan PGRI Kab. Fakfak untuk meminta saran dan masukan sehingga telah ada solusi yang di dapat dimana Perbup tersebut belum final dan masih akan dilakukan penyempurnaan terkait besaran nilai nominal TPP bagi Tenaga pendidik berdasarkan Kelas/jabatan. 










Hal tersebut dilakukan sebagaimana bentuk Kewenangan Bupati Fakfak menghargai jasa para tenaga pendidik untuk melakukan penyempurnaan Perbup dimaksud sampai hari Kamis, 13 Mey 2022.Jelas sekretaris PGRI Kabupaten Fakfak.


Kami PGRI Kab. Fakfak tetap memegang komitmen bersama yang telah diputuskan sebagai keputusan profesi untuk tidak melakukan aktivitas yang melekat pada Profesi Tenaga Pendidik Sampai dengan adanya perubahan besaran nilai nominal TPP bagi Tenaga Pendidik di Hari Kamis tersebut. Jika hari Kamis sudah ada perubahan Nominal dalam Perbup tersebut maka kami akan menghimbau Kepada para Kepala sekolah dan Tenaga Pendidik untuk melakukan aktivitas profesinya kembali di sekolah.


(Amatus Rahakbauw)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close