Sanana, zonamerdeka.com - Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menggelar press release kasus pengeroyokan di Desa Mangon, Senin (30/5/2022).
Didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Jubair latupono, Wakapolres, catur Erwin, Humas polres IPDA Masqun abdukis. Kapolres Kepsul, Komisaris Besar Polisi (AKBP) Cahyo Widiyatmoko menyampaikan kronologis kejadian bahwa. Pada hari Sabtu tanggal 21 Mei pukul 19.30 wit, dijalan raya desa Mangon terjadi pelemparan yang di duga di lakukan oleh pemuda desa Mangon kepada pemuda Desa Fatcey yang hendak pulang ke Rumah usai menyaksikan pertandingan sepak bola di kampus STAI Desa pohea.
Pemuda desa Fatcey marah dan mencari pelaku pelemparan namun tidak di temukan,karena kesal mereka melepaskan amarah pada Bapak Sarmin Papali (Alm) dan di larikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal Dunia.
Akibat kejadian itu polisi menepkan 2 orang tersangka pelaku pengeroyokan dengan inisial IU (24) dan MFU (18) berdasarkan keterangan saksi keduanya melakukan pengeroyokan dan besar kemungkinan tersangka akan bertambah berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi.
Keduanya melanggar pasal 170 ayat 2 sub pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 KUH pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Irwan Fokatea