Jember, zonamerdeka.com -- Komitmen kepolisian Jember untuk memberantan peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang terus dilakukan. Hal itu dibuktikan dengan penangkapan dua orang pemuda yang melakukan transaksi penjalan Obat Keras Berbahaya (okerbaya) di lokasi rest area Jubung yang tergolong tempat ramai. Tak hanya itu, Kepolisian Sektor Rambipuji juga berhasil mengamankan ribuan pilkoplo.
Pemuda dengan inisial MY (24) yang berasal dari Dusun Badean Wetan Desa Serut Panti Jember dan EN (27) warga Dusun Krajan Desa Kaliwining Rambipuji Jember diringkus Polsek Sukorambi di rest area Jubung.
Dua pemuda tersebut diamankan dikarenakan terbukti melakukan transaksi jual/beli Okerbaya jenis Trihexa dan Dextro.
Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil menyita 1100 butir pil koplo, uang tunai Rp 73 ribu dari hasil penjualan dan beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor Honda Beat Nopol P 2853 MB, HP dan tas tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut.
Iptu Agus Yudha Kurniawan selaku Kapolsek Sukorambi menerangkan bahwa tertangkapnya pelaku setelah anggota Bhabinkamtibmas setempat mendapatkan informasi dari warga, jika ada 2 pemuda yang sedang melakukan transaksi jual beli pil di rest area Jubung.
“pennangkapan itu terjadi setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada 2 pemuda yang sedang transaksi jual beli pil koplo, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya melakukan transaksi dan tidak berkutik saat petugas datang,” ujar Kapolsek Sukorambi, pada hari Senin (23/5/2022).
Kemudian, setelah kedua pelaku diamankan, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan menemukan okerbaya yang terbungkus plastik hitam dimana didalamnya terdapat pil jenis Trihexa sejumlah 707 butir, dan jenis Dextro 87 butir.
“Tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Sukorambi Iptu Agus Yudha. (tn)