Zonamerdeka.com -- Kota Subulussalam| Maryuni, Seorang ASN yang diketahui bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam gagal memenjarakan Rosdiani, wanita yang sempat menagih utang kepada dirinya. Senin, (30/05/2022).
Upaya maryuni ingin memenjarakan Rosdiani dengan dalih kasus pencurian dan pemerasan gagal total, Sebab majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman percobaan sedangkan maryuni berdasarkan fakta persidangan terbukti masih memiliki hutang.
Sebelumnya, Maryuni sesumbar bahwa dirinya tidak memiliki utang sebesar apa yang ditagihkan Rosdiani.
PNS berpangkat IIB ini bahkan sempat menantang Rosdiani untuk menuntut dirinya apabila benar memiliki hutang.
Namun fakta berkata lain, kebenaran 'menampar' wajah Maryuni dua kali, sudah gagal memenjarakan dirinya, terbukti juga punya utang. Pada akhirnya Pengadilan menyatakan maryuni terbukti memiliki hutang, namun tak berniat untuk membayar.
Hal ini terungkap berdasarkan Penelusuran Zonamerdeka.com yang diakses melalui Halaman Website Resmi Pengadilan Negeri Singkil dengan registrasi putusan perkara pidana Perampasan dan Pencurian Nomor. 4/Pid.B/2022/PN Skl atas nama Terdakwa Rosdiani serta Putusan Nomor. 1/Pdt.G.S/2022/PN Skl, antara Rosdiani melawan Maryuni. Senin (29/05/2022).
Ketika dihubungi media ini, Rosdiani membenarkan bahwa dirinya telah divonis percobaan oleh majelis hakim yang diketuai Hamzah Sulaiman. Ia menuturkan, saat meminjam uang, Maryuni mengaku sedang membutuhkan uang untuk keperluan mendesak. Kepada Rosdiani, Maryuni minta dipinjamkan uang sebesar Rp 3 juta berikut bunga yang disepakati bersama.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk dipinjamkan uang Rp 3 juta dengan bunga, dan dibilangnya sangat butuh, maka saya kasih, karena waktu itu kami masih berteman baik," ujar Rosdiani.
Usai meminjam uang tersebut, sesuai kesepakatan kemudian Rosdiani menagih uangnya yang dipinjamkan kepada Maryuni. Bahkan, Maryuni sempat berjanji akan membayar utangnya setelah keluar tunjangan hari raya.
Namun alangkah kecewanya Rosdiani karena Maryuni selalu menghindar dengan berbagai alasan setiap kali ditagih utangnya itu.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Maryuni, namun dia selalu menghindar dan banyak alasan padahal saya juga sangat membutuhkan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Rosdiani.
Selain menghindar, Rosdiani juga mengatakan Maryuni sangat sulit dihubungi via telepon sehingga Akses untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan pun sulit.
Pada suatu waktu, secara kebetulan Rosdiani bertemu dengan Maryuni yang sedang menjemput anaknya di Sekolah IT Kota Subulussalam. Kemudian Rosdiani berinisiatif mendatangi Maryuni untuk mempertanyakan mengenai uangnya yang dipinjam Maryuni.
Rosdiani mengatakan maksudnya mendatangi Maryuni agar yang bersangkutan segera membayar utang - utangnya.
"Saya cuma ingin beliau membayar utangnya jangan selalu menghindar dan beralasan tidak punya uang padahal dia seorang PNS," Kata Rosdiani.
Merasa tak senang karena ditagih utang didepan umum, Maryuni kemudian memarahi Rosdiani dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
Rosdiani yang tak ingin dituduh merampas barang orang lain, kemudian mengamankan sepeda motor tersebut dan melapor ke Polsek setempat.
"Pada hari itu Maryuni langsung marah-marah dan meninggalkan sepeda motornya, lalu saya laporkan ke Polsek agar tidak dituduh merampas" Ucapnya.
Bak gayung bersambut, apa yang dikhawatirkan Rosdiani benar-benar terjadi, sebab Maryuni melaporkan Rosdiani ke Polres Kota Subulussalam atas tuduhan Perampasan dan Pencurian.
Proses hukum kemudian berjalan, Rosdiani kemudian duduk di kursi pesakitan. Persidangan terus bergulir hingga Rosdiani akhirnya divonis 2 Bulan penjara dengan masa percobaan selama 3 bulan.
Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman percobaan adalah karena tujuan penjatuhan pidana, bukanlah bersifat pembalasan melainkan bersifat edukatif kepada terdakwa dan menjadi pembelajaran bagi orang lain.
"Menimbang, bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah bersifat pembalasan melainkan bersifat edukatif dan juga untuk memotivasi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan,
Serta tujuan penjatuhan pidana ini sebagai tindakan pencegahan bagi orang atau masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana seperti yang telah dilakukan oleh terdakwa", dikutip dari halaman Halaman 38 Putusan tersebut.
M Rifa'i, selaku Kuasa Hukum Rosdiani juga menerangkan selama kliennya menjalani pemeriksaan dipersidangan pidana, telah mengajukan gugatan secara perdata terhadap Maryuni dan telah dimenangkan oleh Pengadilan.
"Ujian yang dialami klien kami ini cukup berat, sudah kehabisan uang ditambah harus menjadi terdakwa dikursi pesakitan" Ujarnya.
Rifa'i mengaku telah memenangkan perkara gugatan hutang piutang dengan registrasi perkara Nomor. 1/Pdt.G.S/2022/PN Skl di Pengadilan Negeri Singkil, sehingga Maryuni diwajibkan untuk membayar seluruh hutangnya.
"Alhamdulillah, pada tanggal 19 April 2022 lalu, hakim telah memenangkan gugatan Rosdiani, sehingga demi hukum Maryuni harus membayar secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh hutang - hutangnya kepada Rosdiani yang terdiri dari hutang pokok berikut bunga", terangnya.
Sementara itu, Saat di Konfirmasi ke Maryuni oleh Zonamerdeka.com setelah Beberapa kali di telepon ke nomor pribadinya tidak aktif dan bahkan pesan Whatshapp sampai sekarang juga belum dibalas.
Sakdam Husen