Dorong Warga Sadar Hukum, Bahurekso Lawyers Club Gandeng Pemdes Laban Adakan Penyuluhan Hukum

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dorong Warga Sadar Hukum, Bahurekso Lawyers Club Gandeng Pemdes Laban Adakan Penyuluhan Hukum

26 August 2022


KENDAL-zonamerdeka.com-
Dalam rangka mendorong warga akan pengetahuan dan kesadaran hukum, Bahurekso Lawyer Club (BLC) Kendal mengandeng Pemerintah Desa Laban mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum, bertempat di Kantor Balai Desa Laban, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Kamis, (25/8/22).

Acara bertajuk Peran dan Fungsi Pengacara Bagi Masyarakat, diikuti puluhan orang terdiri dari, Ketua BLC Kendal, Edi Wahyudi, SH, Pembina BLC Kendal, Kabul sugiyanto, SH, tokoh masyarakat, tokoh agama, TP PKK Desa Laban, Ketua RT, RW, BPD, Pendamping Desa dan Pendamping Dusun Desa Laban.

Sebagai pengisi dan narasumber menghadirkan tokoh dan praktisi hukum yakni, Irwan Dwi Setiawan, SH, MH, CPL.

Usai kegiatan Irwan Dwi Setiawan, SH, MH, CPL mengatakan, tujuan kegiatan adalah memberikan pengetahuan, pemahaman serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Sehingga tercipta masyarakat berhatinurani, berbudaya dan cerdas akan hukum.

"Sehingga masyarakat memiliki  wawasan dan sadar terhadap permasalahan hukum," ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung kegiatan. Masyarakat nantinya juga bisa berkonsultasi perihal hukum.

"Silahkan hubungi kami. Kami selalu terbuka dengan masyarakat jika ada yang memiliki masalah hukum untuk berkonsultasi," tutur Irwan Dwi Setiawan.


Dalam kegiatan tersebut juga diadakan sesi tanya jawab seputar permasalahan hukum. BLC Kendal juga memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Laban, Adibul Farah. 

Sebelumnya, Kepala Desa Laban Adibul Farah dalam sambutanya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada rekan rekan advokat Bahurekso Lawyer Club (BLC) Kendal, yang telah mengadakan acara penyuluhan hukum di Desa Laban.

Dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum didesanya, Kepala Desa yang juga Advokat itu mengharapkan, warganya mengetahui dan mendapatkan pengetahuan mengenai hukum maupun Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Jadikan pedoman untuk mejalani kehidupan bermasyarakat yang damai, tertib dan aman. Sehingga terhindar dari perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat dengan persoalan hukum di kemudian hari," pungkas Adibul Farah.(RZM)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close