Kejari Suka Makmue Gelar Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa Bagi Aparatur Gampong di Nagan Raya -->

Kejari Suka Makmue Gelar Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa Bagi Aparatur Gampong di Nagan Raya

31 August 2022, August 31, 2022

 


Suka Makmue,  zonamerdeka.com -  Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham SE hadiri Sosialisasi Hukum Pengelolaan Dana Desa diwilayah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022.


Acara yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue itu berlangsung di aula kejaksaan setempat. Rabu (31/08/2022).





Pada kesempatan tersebut Bupati, Jamin Idham mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan negeri suka makmue yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini.


"Saya atas nama pribadi maupun pemerintah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kepala kejaksaan atas terselenggaranya kegiatan ini," ujarnya.


Menurutnya, dengan diselenggarakan kegiatan itu menjadi pedoman untuk para keuchik dan aparatur gampong dalam pengelolaan dana desa sehingga alokasi dana desa di Kabupaten Nagan Raya tahun 2022 dapat partisipatif, transparansi dan akutabel.


Bupati menyebutkan, akhir-akhir ini kami banyak mendengar ada beberapa keuchik dan perangkatnya melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang dan peraturan dalam pengelolaan dana desa sehingga harus berurusan dengan penegak hukum baik itu APIP dan APH. Sebutnya.


"Mari kita sama-sama berupaya bagaimana kita menjadi aparatur yang taat hukum dan tentu saling menjaga satu sama lain karena dana desa dan alokasi dana gampong di amanahkan kepada para kechik untuk di kelola sesuai peraturan yang berlaku untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tutup bupati


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Suka Makmue, Muib SH,MH.,Li dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilandasi oleh salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa yaitu penyaluran dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015 dan mengalami perkembangan di setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Ujar muib 


Muib menjelaskan, dana desa termasuk dalam nawacita pemerintah presiden Joko Widodo dengan visi misi membangun dari kawasan strategis, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan pembangunan daerah tertinggal untuk menanggulangi kemiskinan yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.


"Dengan adanya pengelolaan dana desa tersebut tidak terlepas dari proses pengadaan barang dan jasa yang tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap penggunaan dana desa yang nantinya dapat merugikan masyarakat desa," Jelas Muib.


Dikatakan, prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor 7 tahun 2021 untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa di lapangan serta untuk menghilangkan keraguan-keraguan aparatur negara dalam mengambil keputusan dan mencegah adanya penyimpangan penggunaan dana desa.


Lebih lanjut kajari menjelaskan, Mendes PDTT bekerja sama dengan lintas lembaga salah satunya dengan kejaksaan RI Nomor :122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor : Kep -051/A/JA/03/2018 tentang koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang mana diharapkan dengan adanya Noto kesepahaman tersebut penyerapan anggaran dana desa dapat maksimal dan dapat di gunakan dengan baik, Sesuai aturan yang berlaku. Sebut muib 


"Harapan kami agar para keuchik dan aparatur gampong di Kabupaten Nagan Raya mau belajar dan memahami aturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa, baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri sampai dengan qanun," pungkasnya


Ia juga meminta kepada semua kechik agar dapat menjamin tertib administrasi, pengelolaan dana desa untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan gampong, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat gampong, meningkatkan pelaksanaan pembangunan gampong, dan pemberdayaan masyarakat gampong dengan prinsip pengelolaan keuangan gampong yang transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, efektif dan efisien. Tutup Muib.


Acara sosialisasi tersebut dilanjutkan dialog interaktif atau tanya jawab antara peserta dengan pihak kejaksaan.


Hadir pada kegiatan tersebut, Inspektur, Kadis DPMGP4, Para Camat dan seluruh Keuchik Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.



KONTRIBUTOR DESTA

Sumber DISKOMINFOTIK NR

TerPopuler

close