UPTD PU Wilayah Sukabumi Sidak Perumahan PSP Sukaraja yang Diduga Menyalahi Peraturan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UPTD PU Wilayah Sukabumi Sidak Perumahan PSP Sukaraja yang Diduga Menyalahi Peraturan

27 August 2022

 


Sukabumi, zonamerdeka.com - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Wilayah Sukabumi lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait dugaan permasalahan Pembangunan tebing tembok pembatas kali Perumahan Palasari Safari Permai (PSP), yang berlokasi di RT 02/RW 06, Desa Selaawi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jl. Raya Sukabumi-Cianjur yang diduga sudah menyalahi aturan. Jumat, (26/08/2022).









Kepala Cabang (Kacab) UPTD PU Wilayah Sukabumi, Yayat Suryatman menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan kali ini guna menindaklanjuti perintah pimpinan atas dasar pemberitaan yang telah diberitakan oleh awak media sebelumnya.


Dalam hal ini pihak UPTD PU Wilayah Sukabumi membenarkan bahwa adanya titik yang secara sengaja dimana menurutnya telah menyalahi peraturan Menteri PU Nomor 17 tahun 2011 tentang pedoman penetapan garis sepadan jaringan irigasi.


"Setelah dilakukan tinjauan langsung ke lapangan bersama staf ternyata ada titik kesalahan yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan PSP, dikarenakan lebar daripada sungai tersebut sudah diambil oleh pihak pengembang perumahan PSP ini, "jelas yayat.


Dengan dibangunnya dinding penahan tanah ini sehingga akan berakibat air yang semestinya normal akan terhambat dengan adanya dinding penahan tanah tersebut, "tambahnya.


Selain itu, yayat juga menjelaskan bahwa dari dampak kesalahan pembangunan ini kemudian hari di arah hulu sungai apabila hujan deras tiba akan terjadinya banjir.


"Jangankan di arah hulu disinipun ada lahan yang berbatasan langsung dengan sungai ini yang notabenenya status lahannya milik warga dan telah tercemar oleh sampah yang masuk ke lahan milik warga tersebut akibat kesalahan pembangunan yang dilakukan, " kata yayat.


"Menurut kewenangan yang berlaku pihak UPTD sebenarnya tidak bersentuhan, tetapi kami berkewajiban untuk melakukan observasi dilapangan dan selanjutnya akan segera dilaporkan ke pimpinan untuk melakukan koordinasi bersama PSDA Provinsi Jawa Barat. "Imbuhnya.


Ditempat yang sama, salah satu warga yang terdampak, Muhendra yang juga saat ini menjabat sebagai Sekertaris Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi sangat menyesalkan atas kejadian tersebut.


"Hari ini saya belum bisa berkomentar banyak dikarenakan belum bertemu bersama pihak pengembang perumahan, namun perlu diketahui bahwa dengan adanya aktivitas pembangunan talut atau dinding pembatas kali ini harus dengan ijin warga, Ungkapnya.


"Yang akan kita telusuri kedepan apakah pembangunan tembok pembatas kali ini sudah memiliki ijin dari Balai Pengelola Sumber Daya Air (BPSDA) atau tidak dan dampak dari kejadian ini tentunya saya selaku pihak pemilik lahan sangat dirugikan dalam hal ini, Kata Muchendra.


"Bahwasanya asal kali dengan lebar 6 meter bisa menjadi kurang lebih 2 meter yang diduga terjadinya penyempitan kali akibat pembangunan tembok pembatas kali oleh pihak perumahan, tambahnya.


Muchendra juga menambahkan pihak perumahan pun dalam hal ini dengan secara sengaja berani membongkar pondasi yang telah saya bangun sebelumnya dan ini pun diduga telah melanggar hukum, bebernya.


"Apabila ke depan pihak perumahan tetap tidak mengindahkan terkait permasalahan ini akan dibawa ke ranah pengadilan dan akan menindaklanjuti kepada pihak dinas-dinas terkait karena selama ini saya tidak pernah diajak berdialog atau diajak dalam kesepakatan bersama atas adanya aktivitas pembangunan ini, tegasnya.


Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Syahril Hidayat menambahkan bahwa sampai saat ini pihak pengembang perumahan PSP belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). saat dikonfirmasi. Selasa, (23/8).




Lison


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close