Jual Togel, Tersangka RAN Diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jual Togel, Tersangka RAN Diamankan Sat Reskrim Polres Fakfak

14 September 2022

 


Fakfak Papua Barat   –   Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal kembali melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana perjudian jenis togel, Rabu (14/9/2022). Pengungkapan Kasus Judi Togel ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Fakfak Iptu Handam Samudro, STK. SIK., dengan melibatkan Personil Sat Reskrim.






Adapun proses pengungkapan kasus perjudian jenis togel ini sebagai beriktu : 


Pada hari selasa (13/9/2022) sekitar pukul 20.00 wit, Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak melakukan penyelidikan terkait aktifitas perjudian jenis togel di Kampung Lusiperi Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak.


Pukul 22.00 wit, Anggota Sat Reskrim Polres Fak-Fak mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas judi penjualan jenis toto gelap (togel) di Kampung Lusiperi Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak.


Pukul 22.30 wit, Anggota Sat Reskrim malakukan pengintaian terhadap aktivitas perjudian dan mengamankan terduga Pelaku dengan inisial RAN di rumahnya yang beralamat di Kampung Lusiperi. Distrik Fakfak Kabupaten Fakfak. Selanjutnya Pelaku RAN beserta barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Fakfak untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut : 

- Uang sebesar Rp 1.190.000,-

- 1 lembar Screen shot Table Shio,

- 1 buah Pulpen,

- 1 buah Tas Selempang,

- 2 buah Buku Nota,


Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Kami kembali berhasil mengungkap dan mengamankan seorang Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel. Penangkapan Pelaku inisial RAN berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas perjudian jenis togel. 


Penangkapan ini merupakan komitmen dari Polres Fakfak dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi Togel, hal ini dilakukan untuk menjaga agar kamtibmas di Wilayah Kabupaten Fakfak tetap kondusif – tegas Kasat Reskrim.


Saat ini Pelaku RAN telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak. Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP. Kami juga menghimbau, jika melihat aktifitas perjudian, mohon segera laporkan pada Petugas Kepolisian, untuk ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.


(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close