Sukabumi, zonamerdeka.com -Pungutan liar (Pungli) pemotongan dan penyetoran uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp 100 ribu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kepihak aparatur terbawah di pemerintah desa yaitu oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) 04 di Kerukunan Warga (RW) 09 Desa Perbawati Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 12 KPM.
BLT subsidi BBM yang disalurkan dalam dua tahap, dengan masing-masing tahap 1 bulan September sebesar Rp300 ribu dan juga ditambah bantuan pangan non-tunai (BPNT) bulan September 2022 Rp200 ribu.
Sehingga keluarga penerima manfaat (KPM) BLT subsidi BBM dan BPNT bulan September 2022 menerima bantuan dengan total senilai Rp500 ribu.
Seperti dalam hal ini penyaluran BLT subsidi BBM yang sudah dilaksanakan di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dengan jumlah penerima sebanyak 534 KPM yang dibagikan oleh PT. Pos Indonesia.
Sementara pihak pemerintah Desa Perbawati yang dipimpin oleh Ruhyat Iskandar membenarkan dan mengakui sekaligus memberikan pernyataan mutlak adanya Pungli, Pemotongan atau penyetoran uang sebesar Rp 100 ribu dari pihak KPM kepada oknum ketua Rt 04/09 tenjolaya kaler, ungkap kades Ruhyat kepada media zonamerdeka.com di Aula kantor Desa Perbawati, Jumat (16/09/2022).
Namun pungutan liar, penyetoran, pemberian warga yang mendapatkan BLT subsidi BBM tersebut per KPM kepihak ketua Rt itu dikembalikan kearifan lokal dibagikan lagi ke warga setempat yang tidak sama sekali mendapatkan atau tidak tersentuh program bantuan sosial dari pemerintah dan juga yang memahami kondisi di lapangan itu adalah Rt dan Rw, Katanya.
Ruhyat juga berulang mengatakan menegaskan serta memberikan pernyataan mutlak kepada zonamerdeka.com dari hasil kejadian diwilayah ke Rt- an 04/09 Tenjolaka Kaler.
"Yah dilihat dari kejadian itu berarti ada permasalahan pemotongan ataupun pemberian uang dari KPM ke ketua Rt tersebut," ungkapnya.
Namun, dari versi ketika klarifikasi duduk bersama antara pihak yang bersangkutan Rt 04/09 yang di Aula Desa, berdasarkan kesepakatan awal dan memberikan pemahaman dan itu tidak ada unsur pemaksaan kepada yang menerima BLT subsidi BBM.
"Istilahnya kita berbagi dengan orang yang tidak menerima itu saja," ujarnya.
Karna sekali lagi yang menerima BLT subsidi BBM secara kuota kan terbatas sementara yang berhak menerima lebih banyak dari pada si penerima itu, karna tidak ada di datanya.
Adapun yang namanya kebijaksanaan dan keputusan kita ikuti tapi jangan sampai melanggar aturan yang sudah baku.
Mudah-mudan dengan adanya kejadian yang menimpa khusunya.di wilayah ke Rt- an 04/09 dapat menjadi cermin bagi ke- Rt an ataupun pihak lainya serta jangan sampai terjadi permasalahan serupa kedepan.
Harapannya kepada Pemerintah harus ada kuota tambahan, bukanya penerima BLT subsidi BBM yang diambil data dari bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun dari program Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) karena itukan cuman beberapa orang dari bantuan program tersbut, sementara dari dampaknya kenaikan harga BBM itu sangat banyak, tegasnya.
Lison