Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Laporan Noprianto Duha Alias Ama Nesi di Polres Nias tentang Pengancaman dan serta Penganiayaan ditindaklanjuti secara proses hukum.
Kabarnya Laporan tersebut telah dilaporkan beberapa bulan yang lalu dengan nomor : STPLP/346/VIII/2022/NS, Tentang Pengancaman Dan serta Penganiayaan.
Diwaktu berbeda humas polres nias mengakui perkara dimaksud telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Masyarakat kota gunungsitoli ramai memperbincangkan dan terkesima kasus senjata tajam (sajam) beberapa bulan lalu terjadi penahanan.
Menurut Juper Atur Lahagu dari Unit satu (I) Reskrim polres Nias saat dikonfirmasi terkait Persoalan kasus tersebut menyatakan, " Kasus sedang dalam tahap proses dan akan ditindak lanjuti secara proses hukum," Tuturnya Juper tersebut.
Hal tersebut diapresiasi oleh Wakil Sekretaris Gerakan Perjuangan Nias atau Gapernas Edward Lahagu dalam komentarnya menyampaikan.
"Kita Apresiasi pihak Reskrim polres Nias yang cepat menangani proses perkara seperti ini, kita berharap hal tersebut dapat ditingkatkan lagi dalam menenggak kan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-undang yang Berlaku di negara yang kita cintai ini, tanpa pilih kasih (setiap orang berkedudukan sama didepan hukum) ," Papar Lahagu kepada awak media
Sampai berita ini diturunkan awak media terus menghubungi pihak pelapor dan terlapor untuk konfirmasi masih belum berhasil. (Tim/YL)