Sasar Masyarakat di Pasar, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sasar Masyarakat di Pasar, Polsek Bandar Sei Kijang Gelar Operasi Yustisi

20 September 2022




ZONAMERDEKA.COM-RIAI-Berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, tanggal 21 September 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Pelalawan.


Personil Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan, kembali melakukan 

Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),  Selasa  (20/9/2022).


"Untuk hari ini, sasaran kegiatan di Pasar Kelurahan Bandar Sei Kijang Kecamatan Bandar Sei Kijang dengan sasaran, masyarakat yang beraktivitas di pasar tersebut," ujar Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH.


Hal ini dilakuka, agar setiap beraktifitas keluar rumah tetap menggunakan masker supaya tidak tertular virus COVID 19.


"Intinya, operasi ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, khusus nya di wilayah Kecamatan Bandar Sei Kijang," imbuh Kapolsek.***


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close