KENDAL- zonamerdeka.com- Tok !!, Pasangan Dico Ganinduto dan Ustadz Ali Nurudin gagal maju Pilkada Kendal 2024. Dikarenakan, Bawaslu Kendal menolak gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan tersebut.
Putusan penolakan dibacakan dalam Musyawarah Terbuka yang dilaksanakan di Gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jawa Tengah, Sabtu (14/9/24).
Materi putusan secara bergantian dibaca oleh majelis yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria didampingi Komisioner Bawaslu Kendal lainnya.
Hadir juga Ketua dan Komisioner KPU Kendal. Sedangkan pihak pemohon diwakili Kuasa Hukum Penggugat Dico - Ali, Fajar Saka.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, bahwa sidang Musyawarah Terbuka telah memutuskan menolak gugatan Pemohon berdasarkan fakta, dan undang-undang yang berlaku.
''Apabila Pemohon keberatan dengan keputusan ini, dipersilahkan untuk mengajukan sengketa ke PTUN, tiga hari setelah keputusan ini," tegasnya.
Fajar Saka, Kuasa Hukum Pasangan Dico- Ali menyatakan, akan melakukan banding atas putusan itu.
"Sebagaimana arahan Mas Dico, jika ditolak di Bawaslu akan mengajukan banding," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, keputusan Bawaslu mendukung keputusan penolakan pendaftaran yang sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Bila mereka banding, KPU telah persiapkan segala sesuatunya. Termasuk tim hukum. Kaitannya dengan tahapan Pilkada tetap berlanjut sebagai mana mestinya," ungkap Khasanudin.
Sebagaimana pernah di beritakan sebelumnya bahwa pasangan Dico - Ali yang diusung PKB ditolak KPU Kendal. Pasalnya PKB sebelumnya telah mendaftarkan pasangan Tika-Beni ke KPU Kendal.(*)