KENDAL-zonamerdeka.com- Akibat menyikat dan menjual sepeda motor yang ditariknya dari seorang debitur Federal International Finance (FIF) yang melintas di Weleri, 3 orang komplotan debt collektor gadungan yang beroperasi di Weleri Kendal kini berakhir di bui.
Ketiga pelaku penggelapan yakni, AP (31) warga Desa Nawangsari Weleri, NF (48) warga Desa Korowelang Anyar Cepiring dan TW (34) warga Pagerdawung Ringinarum.
Remedial Region Head FIF Jateng1, Partono menuturkan, kasus penggelapan dilakukan para pelaku pada 6 Juli 2022 silam, sekitar pukul 10 pagi, dengan didahului menarik sepeda motor Debitur FIF.
"Motor yang ditarik tidak diserahkan ke kantor kami. Motor itu malah digelapkan para pelaku," ujar Partono, Sabtu (29/4/2023).
Mengetahui hal itu, pihaknya yang berada di Semarang kemudian berkoordinasi dengan FIF cabang Kendal untuk melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
"Terimakasih kepada APH, baik Polres Kendal maupun Kejari Kendal yang sudah berhasil mengungkap kasus ini, hingga pelaku kenai hukuman penjara 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Kendal," ujar Partono.
Apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan Recovery Section Head FIF Cabang Kendal, Dedi Darmawan ke APH yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
"Kami FIF, sangat berterimakasih kepada Polres Kendal dan Kejari Kendal. Kita mengapresiasi kinerja APH pada pengungkapan kasus ini hingga para pelaku di meja hijaukan dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Kendal," kata Dedi.
Dedi juga menyebut, ketiga pelaku bukan bagian dari FIF Cabang Semarang maupun Cabang Kendal melainkan debt collektor eksternal tak berijin.
"Dengan adanya kasus seperti ini, kami mengimbau kepada para debitur FIF untuk senantiasa mematuhi Klausula yang ada dalam perjanjian pembiayaan yang telah di sepakati agar tidak terjadi wanprestasi. Serta waspada dan tidak mudah percaya dengan orang-orang yang mengaku dari FIF," tandasnya.(*)