Kementerian ATR/BPN Pusat Meminta ATR/BPN Kabupaten Bartim Lakukan Mediasi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT KSL -->

Kementerian ATR/BPN Pusat Meminta ATR/BPN Kabupaten Bartim Lakukan Mediasi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Masyarakat Oleh PT KSL

30 March 2023, March 30, 2023

 

 

Foto Kepala Kantor Kementerian ATR /BPN Barito Timur Handra Aledo Royke Pioh


Zonamerdeka.com, Barito Timur- Kurang lebih sekitar tiga (3)tahun menggantung tanpa adanya tanggung jawab dari pihak perusahaan PT Ketapang Subur Lestari  (KSL)  CAA Group selaku pihak yang diduga telah melakukan penggusuran lahan kebun karet  milik Paulus Bisenti Amaral.


Berdasarkan data informasi yang didapat awak media, kasus tersebutpun sudah ada enam (6) kali  mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Awang, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah masih menemui jalan buntu. 


Karena tidak ada titik temu dan   tanggung jawab dari perusahaan PT Ketapang Subur Lestari (KSL) CAA Group atas permasalahan sengketa   dugaan penyerobotan lahan Kebun Karet dan buah-buahan ,  Paulus Bisenti Amaral, warga RT 001 RW 001 desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, tak mau tinggal diam untuk menuntut tanggung jawab perusahaan. 


Dalam keterangan Paulus Bisenti Amaral menyebutkan, satu-satunya jalan agar kasus dugaan penyerobotan yang kita yakini lokasinya berada diluar kawasan perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT KSL tersebut bisa terungkap.Persoalan tersebut sudah dilaporkan Ke Kementerian ATR/BPN pusat di Jakarta melalui e_Biro Humas BPN. 


Karena kasus tersebut masih menggantung, maka ATR/BPN pusat siap turun tangan.Sesuai arahan dari BPN pusat ,kita diminta menyurati pihak ATR/BPN Kabupaten Barito Timur agar segera melaksanakan mediasi mempertemukan kami dan perusahaan PT KSL dan para pihak terkait lainnya. 


"Sesuai perintah dan petunjuk dari kementerian ATR/BPN pusat, kita sudah sampaikan surat secara langsung ke kantor ATR/BPN Kabupaten Barito Timur, Jumat 24 Maret 2023 pekan kemarin dan sudah diterima ibu Nuvita "terang Paulus Bisenti Amaral, Rabu (29/3/2023) di Janah Jari. 


Terpisah kepala kantor kementerian ATR/BPN Kabupaten Barito Timur Handra Aledo Royke Pioh saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan terkait adanya surat permohonan permintaan mediasi yang diajukan masyarakat, ia mengaku belum  belum menerima .Namun dirinya  menegaskan, selaku pimpinan siap memediasi persoalan tersebut dengan memangil pihak perusahaan PT KSL CAA Group dan pihak masyarakat.


"Kami dari kantor Kementerian ATR/BPN Bartim intinya siap memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak  antar (PT KSL dan masyarakat red) untuk mencari solusi terbaik,pungkas Handra Aledo Royke Pioh. 



Sekedar diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, dalam surat keberatannya, Paulus Bisenti Amaral menyebutkan, kronologis perihal keberatan atas dugaan pengusuran lahan diluar HGU oleh PT KSL. Pada tanggal 19 Desember 2019 pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pihak lain yang telah menjual tanah kami  kepada PT Ketapang Subur Lestari CAA GROUP . 


Pada saat itu saya pun langsung bergegas menemui humas perusahaan  PT KSL yang merangkap jabatan menjadi Ketua RT 01 di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur dengan  mengkonfirmasi kepada pihak humas perusahaan .Dari keterangan serta pengakuan humas, membenarkan bahwa memang benar saudara Igun Wadan telah menjual tanah seluas 3  hektar kepada perusahaan, dan pihak perusahaan telah melakukan pengukuran serta pembayaran. 


Namun ketika diminta peta titik koordinat lokasi yang dijual akhirnya sayapun lega ,karena berdasarkan penjelasan dari humas perusahaan PT KSL, menyatakan bahwa tanah yang dijual tersebut letaknya berbeda dengan lokasi tanah kami.


Kemudian berselang beberapa hari kembali kami mendengar kabar informasi bahwa tanah milik kami yang akan digusur oleh perusahaan,saya bersama istri langsung turun ke lokasi (tanah milik Paulus Bisenti Amaral red) dan menemui pihak perusahaan untuk menanyakan kejelasan tentang informasi yang kami dengar. Ketika ditanya, pihak perusahaan menjawab bahwa tanah kami tersebut sudah di jual oleh saudara Igun Wadan. 



"Seebagai pemilik lahan dan merasa tidak pernah menjual tanah kepihak manapun,kami bersikeras dan meminta agar permasalahan tersebut dilakukan mediasi antara kami pihak perusahaan serta saudara Igun Wadan"ucapnya.


Kemudian, sambung Paulus Bisenti Amaral, lantaran merasa ada kejanggalan, juga Kami pun menemui Kepala Desa Janah Jari Dikianto serta sekertaris desanya untuk melaporkan informasi rencana penggusuran lahan kami oleh pihak perusahaan. Dan benar fakta yang terjadi dilapangan, pada tanggal 24 desember 2019  dengan sengaja pihak perusahaan  telah menggusur lahan  kebun karet serta tanaman buah -buahan kami seluas 3,7 hektar dan sudah ditanami kelapa sawit. 


Mersa dirugikan atas penyerobotan tersebut, pada 30 Desember 2019, kami langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polsek Awang ,Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah. Dan dalam kurun waktu Januari - Maret tahun 2020, ada 6 kali mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Awang .Akan tetapi dalam forum mediasi tersebut,  banyak sekali kejanggalan yang kami rasakan  lantaran tidak ada satupun data yang menguatkan bahwa benar tanah yang mereka gusur tersebut telah diganti rugi.(Yulius Yartono ).



TerPopuler