Ungkap Curat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Amankan VL, 1 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ungkap Curat, Sat Reskrim Polres Fakfak Berhasil Amankan VL, 1 Pelaku Lainnya Dalam Pengejaran

14 September 2022

 


Fakfak, Papua Barat - Kepolisian Resor Fakfak melalui Jajaran Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, rabu (14/9/2022). 



Proses pengungkapan Kasus ini sebegai berikut : 


Pada hari senin (12/9/2022), Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa Pencurian barang-barang elektronik di Rrumah Sdr. Vicy Reylando Perlindungan, yang beralamat di Jl. Cendrawasih Kelurahan Fakfak Utara. Kabupaten Fakfak.


Selanjutnya Anggota Sat Reskrim mendatangi dan melakukan Olah TKP untuk mencari Petunjuk dan menggali keterangan awal dari Para Saksi-Saksi serta Korban. Dari hasil Olah TKP dan berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi, diperoleh petunjuk dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 


Hari Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 10.30 wit, Anggota Sat Reskrim mengamankan Pelaku VL di Pangkalan Ojek Jl. Sekru. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap motor yg dikendarai Pelaku VL dan ditemukan 1 buah tas noken milik Korban.


Berdasarkan Pemeriksaan Awal dan hasil pengembangan, Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak berhasil mengamankan barang-barang hasil curian yang dilakukan oleh terduga Pelaku VL.


Dari keterangan Pelaku VL, Ia melancarkan aksinya bersama seorang temannya inisial RT, yang saat ini sedang dalam pengejaran oleh Anggota Sat Reskrim Polres Fakfak. 


Untuk diketahui, Pelaku VL merupakan Residivis Perkara 363 ayat (1) ke-2 KUHP yang pernah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sorong Kota.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Anggota Sat Reskrim, adalah sebagai berikut : 

- 1 unit Loud speaker,

- 1 unit Laptop,

- 1 unit HP merk Vivo, 

- 1 buah Tas Noken


Saat ini Pelaku VL telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka VL dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.


Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kasat Reskrim Iptu Handam Samudro, STK. SIK mengatakan “Kami berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan mengamankan 1 Orang Pelaku inisial VL. Saat ini Pelaku VL telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Rutan Polres Fakfak untuk proses penyidikan lebih lanjut. 


Sementara untuk Pelaku lainnya, inisial RT saat sedang dalam pengejaran. Kami juga menghimbau agar Sdr. RT segera menyerahkan diri.   

(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close