Barelang, zonamerdeka.com – Dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat dengan Mudah dan Cepat, Polresta Barelang memberikan pelayanan SPKT, SIM dan SKCK dalam 1 Pintu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika Polresta Barelang. Sabtu (29/10/2022).
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat. Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.
SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.
Apabila dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda.
Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map yakni SKCK Lama, KTP dan Pas terbaru.
Begitu juga hal yang sama dalam perpanjang SIM, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya.
Syarat perpanjang SIM
- Foto copy KTP
- SIM Lama masih berlaku
- Surat Kesehatan
- Surat Psikologi
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH,k SIK, MH melalui Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH. Menghimbau kepada masyarakat kota batam apabila mau mengurus SIM, SKCK maupun SPKT jangan melalui calo, silahkan datang ke Gedung pelayanan Paramasatwika Polresta Barelang, kami sudah menyiapkan petugas untuk melayani masyarakat, dan apabila ada keluhan silahkan hubungi kontak pengaduan call centre kami di 0821-7013-4468 dan Propam Polresta Barelang 0821-8058-4293. Ungkap Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH.
Jeffry-batam