Jember, zonamerdeka.com - Proyek Jembatan Gantung yang menghubungkan dua Dusun Brego Desa Sumberejo dan Dusun Ungkalan Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember dipastikan belum diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Jember dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Jember, Rabu (23/11/2022).
Proyek yang baru rampung bulan Desember tahun 2021 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 senilai Rp 2.884.842.00 dikerjakan oleh perwakilan PT Mahameru Citra Perkasa yang berkantor di Kabupaten Situbondo.
Pantauan awak media dilokasi proyek terlihat adanya keretakan dibeberapa titik lokasi yaitu pada saluran drainase dan lantai bawah jembatan gantung.
Saat dikonfirmasi kepala Dinas BMSDA Kabupaten Jember melalui Kabid Pemeliharaan dan Pembangunan Jembatan, Kurnia, menyampaikan bahwa Jembatan Gantung yang dimaksud hingga saat ini belum diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten Jember.
" Biasanya kalau serah terima kita menunggu agenda dari petugas kementerian (Kementerian PUPR Jenderal Bina Marga Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur- Bali). Hingga saat ini belum ada," ucap Kurnia di ruang kerjanya pada media ini (22/11/2022) Selasa.
Sebelum pekerjaan diserahterimakan bahwa ada masa pemeliharaan jangka waktu untuk melaksanakan kewajiban pemeliharaan oleh Penyedia, selama masa pertanggungan yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).
"Biasanya menunggu masa pemeliharaan itu berakhir baru serah terima ke kita," jelasnya.
Lanjut Kurnia menjelaskan bahwa dalam proses serah terima pekerjaan dari Kementerian ke Pemerintah Kabupaten dipastikan pekerjaan konstruksi jembatan diterima dengan kondisi baik, dan akan menolak dan dikembalikan jika nantinya pekerjaan konstruksi jembatan tersebut dinilai masih perlu perbaikan.
" Makanya dalam masa pemeliharaan harus diperbaiki dulu. Kalo di Pemkab anggaran perbaikannya (Jembatan Gantung) belum dianggarkan," tegasnya.
Disinggung terkait polemik di lapangan yang mana bahwa pihak pelaksana meninggalkan sejumlah tanggungan kepada warga sekitar, seperti halnya sewa rumah dan ongkos kerja belum terbayarkan.
"Kita tidak berkontrak dengan PT Mahameru dan kami tidak menerima dari Mahameru, kita menerima dari Balai," imbuhnya.
Sementara, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) I Made Mardita, ST, membenarkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan serah terima pekerjaan tersebut kepada Dinas terkait, berdalih masih ditangani oleh bidang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pusat.
"Masih dalam proses di pusat pak, sedang ditangani oleh bidang BMN," balas Mardita melalui pesan singkat WhatsApp pada media ini.
Namun, Mardita belum memberikan penjelasan kapan rencana penyerahan pekerjaan tersebut diserahterimakan.
"Sebentar pak, saya tanyakan ke BMN dulu ya. Karena sudah sempat survey bersama mereka pak," jelas Mardita yang saat ini sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) 1.2 Provinsi Jawa timur yang berkantor di Situbondo pada media ini.
Manto/tn