Kajari Bangka Lakukan Restorative Justice Terhadap Perkara Pencurian Perhiasan Emas

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajari Bangka Lakukan Restorative Justice Terhadap Perkara Pencurian Perhiasan Emas

14 November 2022

 


Bangka, Zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Bangka mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara keadilan restorstive, terhadap perkara pencurian dengan tersangka Eni dan saksi korban Rosalia. Surat ketetapan diberikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli.SH.MH ke tersangka Erni, di Kantor Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Senin (14/11/2022) disaksikan Kades Air Duren, Syaiful Ahyar. 


Usai melakukan penyerahan ketetapan penyelesaian perkara keadilan restorative Kejari Bangka langsung mengantarkan Eni ketempat tinggalnya, di lingkungan nelayan Sungailiat, sembari memberi bantuan sembako. 


Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli.SH.MH bahwa kita telah melakukan Restorative Justive (JR) perkara pencurian yang dilakukan oleh Eni. Tentunya sudah dilakukan expos di hadapan jaksa agung muda tindak pidana umum dengan kajati dan kasi pidum secara virtual. Dan dengan berbagai bertimbangan antara lain,  bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindakan pidana serta  ancaman hukuman tidak diatas 5 tahun. Kemudian korban mau memaafkan dan bersedia tidak ditindak lanjuti ke pengadilan. Tidak itu saja, juga didukung, tokoh masyarakat, aktivis serta pemuka agama dan semua mendukung restorative justice.


"Maka hari ini kita menyerahkan surat penghentian perkara dan hari ini juga kami antar yang bersangkutan untuk berkumpul lagi  dengan keluarga," tutur Futin Helena Laoli. 


Sementara perkara pencurian terjadi di rumah saksi Rosalia, dimana tersangka Eni bekerja menyapu dan membersihkan rumah tempat Rosalia. Kemudian Eni izin masuk kamar untuk mengambil deodorant dan diizinkan oleh Rosalia. Singkat kata setelah masuk kamar, Eni membuka lemari yang tidak terkunci dan mengambil, perhiasan gelang emas, cincin emas. Total kerugian Rosalia Rp. 6.478.000; Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 362 KUH Pidana. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close