Kapolsek AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P, Mediasi Warga di Kecamatan Bunut

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P, Mediasi Warga di Kecamatan Bunut

14 November 2022

 



RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Kapolsek Bunut AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P bersama Camat Bunut Eri S.A,g, mediasi antara Masyarakat Desa Merbau, dengan pengurus tempat Ibadah Gereja Bethel Indonesia (GBI) Desa Merbau, Senin (14/11/2022).


Mediasi tersebut, terkait penyelesaian permasalahan tempat ibadah yang berada di Dusun 3 Desa Merbau Kecamatan Bunut, Berlangsung di Aula Rapat Kantor Camat Bunut.


Hadir juga dalam mediasi, Sekcam Bunut Jhon Herman, M.Si, Sekdes Merbau Adi Kurniawan S.Pd, Tomas Aferiadi, Tomas Ruslan, Tokoh Agama H. Amran, Tokoh Agama H. Sudirman, Kepala Dusun 2 Mardianto, Kepala Dusun 3 Samsir,  Pdt Wilman Marpaung, Sekretaris IKN Filison Zai.


Selain itu, Ps. Kanit IK Polsek bunut Aipda EB. Damanik, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkalan Bunut, AIPTU Revi S, SH dan Peserta 10 orang. 


AKP Daniel Selamat Nainggolan S.I.P dalam kesempatan itu, meminta agar seluruh pihak bersama sama dapat menjaga keamanan dan ketertiban, tetap menjaga kearifan lokal dan saling toleransi antar umat beragama.


"Bersama menjaga Toleransi antar umat beragama. Dalam pelaksanaan ibadah tetap mengacu pada peraturan dan perundang - undangan yang berlaku," ujarnya.


Untuk diketahui, hasil dari mediasi dalam pertemuan mediasi tersebut tidak diperoleh kesepakatan antar Desa merbau dengan pengurus GBI, sehingga Pemerintah Kecamatan Bunut mengambil kebijakan sebagai berikut 


1. Dalam pelaksanaan Ibadat pihak Gereja Bethel Indonesia (GBI) agar mematuhi pasal 18 tentang IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG terutama pada poin 3 yakni, persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: 

a. izin tertulis pemilik bangunan; 

b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa; 

c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan 

 d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota._ 


2. Menjelang pengurusan perizinan agar pihak pemerintah desa merbau  bermusyawarah dengan masyarakat dalam tempo waktu 1 minggu ke depan untuk kelanjutan ibadat jemaat GBI.


3. Pihak pemerintah desa merbau tidak melarang untuk warga masyarakat desa merbau beribadah dan tidak untuk warga masyarakat luar desa merbau.***


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close