PEMALANG- zonamerdeka.com- Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Ingatkan masyarakat agar selalu bijak dan mewaspadai pinjaman online maupun investasi bodong supaya idak menjadi korban.
"Masyarakat jangan terkecoh atau tertipu dengan berbagai produk investasi yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan, apalagi jika menawarkan iming - iming yang tidak logis," ujar Hendrawan Supratikno di acara Sosialisasi Kiat Bijak Mengunakan Pinjaman Online bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di di Aula Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Minggu, (11/12/2022).
Dikatakan Hendrawan, pihaknya mendapat keluhan serta laporan masyarakat terkait banyaknya yang terkecoh berbagai produk investasi maupun pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas jasa keuangan.
Itu sebabnya, ia berjanji akan terus lakukan sosialisasi ke bawah dan sadarkan masyarakat supaya melek literasi terhadap berbagai jenis investasi maupun pinjaman online.
"Mudah - mudahan dengan cara - cara seperti ini, masyarakat semakin melek literasinya, agar mereka tidak menjadi mangsa atau korban investasi yang tidak bertanggung jawab," beber politisi PDI Perjuangan itu.
Hendrawan Supratikno menjelaskan, otoritas jasa keuangan sudah menghapus lebih dari 4 ribu aplikasi pinjaman online. Dan yang resmi hanya 102. Maka dia minta masyarakat untuk cek dulu sebelum melakukan pinjaman online. Apakah pinjol tersebut mendapatkan ijin resmi dari OJK atau tidak.
"Tetapi kadang - kadang kebutuhan masyarakat sangat urgensi. Mereka terdesak kebutuhan, yang pada akhirnya tidak memperhitungkan resikonya yang dibelakang hari akan menjerat, dengan bunga yang tinggi," ungkap Hendrawan.
Kegiatan dihadiri, Anggota DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, Perwakilan OJK Tegal Novianto Utomo beserta rekan, Forkompimcam Kecamatan Comal, kades se kecamatan Bodeh atau yang mewakili, perwakilan BPD se Kecamatan Comal dan juga tokoh masyarakat setempat. Dengan moderator Dr. Heriyono Tardjono, SH (T. A. Anggota DPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno).
Ditempat yang sama, Kepala Kantor OJK Perwakilan Tegal, Novianto Utomo mengingatkan kepada para kades dan perwakilan BPD se Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang terkait maraknya Pinjaman Online yang ilegal dengan bunga tinggi, yang berakibat warga gagal bayar dan dampaknya sering adanya teror ke masyarakat melalui gadgetnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat, agar tidak mudah percaya bila mendapat kiriman melalui WhatsApp. Berpikir logis juga jangan segan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar mendapatkan kepastian bahwa pinjaman online tersebut berijin atau tidak.
Masyarakat dapat mengecek melalui WhatsApp di nomor 081157157157 dan ketik namanya, semisal pinjaman ( C ) nanti WA nya akan membalas, dari jawaban tersebut masyarakat mengerti bahwa nama pinjaman online itu terdaftar apa tidak.
"Edukasi akan memahamkan masyarakat, sehingga mereka sadar dan melek teknologi yang akhirnya tidak jadi korban praktek pinjaman online maupun investasi ilegal," jelasnya.
Sementara itu, Sekcam Comal, Kabupaten Pemalang, Imron Hasan mengatakan, bahwa dengan adanya edukasi ini masyarakat menjadi paham tentang pinjaman online yang ilegal dan ilegal, sehingga tahu bagaimana cara menanganinya.
Ia juga berharap kepada yang hadir baik itu kepala desa atau yang mewakili maupun tokoh masyarakat, mereka bisa memberikan informasi tersebut secara getok tular untuk menyampaikan ke warga yang lain.(RZM)