Pelunasan PBB-P2 Tercepat, Pemkab Bangka Beri Penghargaan kepada Desa dan Kelurahan

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelunasan PBB-P2 Tercepat, Pemkab Bangka Beri Penghargaan kepada Desa dan Kelurahan

20 December 2022

 


Bangka, zonamerdeka.com - Penghargaan diberikan kepada desa-desa, kelurahaan, karena dinilai cukup maksimal dalam membantu pungutan PBB-P2 pada tahun 2022. Hal itu merupakan kewajiban bagi wajib pajak, guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).


Hal itu disebutkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH, pada giat Pemberian Penghargaan Atas Pencapaian PBB-P2 Kepada Desa, Kelurahan dan Kecamatan, Selasa (20/12/2022) di Hotel ST.12 Sungailiat, Kabupaten Bangka. 


Dikatakan lebih lanjut oleh Mulkan, bahwa pungutan pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Diharapkan penghargaan yang diberikan, memotivasi bagi pemerintah desa atau kelurahan yang lain melakukan hal yang sama guna pembangunan didaerah maupun diperkotaan, "Pembayaran PBB-P2 merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Kalau pajak tidak dibayar dan pembayaran terlambat, dampaknya pembangunan juga terlambat. Pembayaran pajak akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan, "jelas Bupati Bangka. 


Ditempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi menyebutkan,  penghargaan yang diberikan kepada desa, kelurahan dan pemerintah kecamatan, itu sudah dianggap memenuhi kreteria dalam pelunasan tercepat PBB-P2. Disisi lain juga pemutakhiran data PBB-P2 terbanyak selama tahun 2022. Kemudian  lima kelurahan atau desa dengan pemutakhiran data nomor objek pajak terbanyak. Disamping itu juga terdapat enam  kelurahan atau desa di Kabupaten Bangka pelunasan PBB-P2 terhitung 31 Oktober 2022, tepat jatuh tempo, "Diharapkan kepada warga masyarakat wajib pajak untuk bersama-sama mentaati pembayaran pajak, untuk pembangunan Kabupaten Bangka, " ujar Hariyadi. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close