Pengontrak lahan 300 Ha Diduga Tak Memenuhi Kewajiban, Pengurus Koperasi KPPB Lakukan Putus Kontrak Kerja

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengontrak lahan 300 Ha Diduga Tak Memenuhi Kewajiban, Pengurus Koperasi KPPB Lakukan Putus Kontrak Kerja

21 December 2022

 

Copy surat pernyataan yang ditandatangani Jamidin




ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara Koperasi KPPB dengan Jamidin Kordinator Desa Ketapang Indah. Selaku pengontrak dan pengelola lahan kebun 300 Ha di berhentikan oleh Pengawas dan Kordinator 22 Desa Koperasi KPPB Aceh Singkil.


Pengawas Koperasi, jainudin Mengatakan, Pemberhentian, Jamidin Berutu sudah sesuai dengan standar ketentuan dalam surat perjanjian kontrak kerja yang ia tanda tangani sendiri. 


" Kami selaku Pengawas dan Kordinator 22 Desa didalam isi kontrak kerja tersebut berhak untuk memberhentikan kontrak kerja dengan saudara jamidin," Jelasnya 


Pertanyaan ? Kenapa kami berhentikan, Karna selama ini, kami melihat, ketika ia mengelola lahan Koperasi KPPB Aceh Singkil telah membuat kesalahan fatal," Tegasnya


"Seperti Lahan yang dikontrak dia, tidak pernah dibersihkan, bahkan hasil dari kebun sawit yang ia kelola tak pernah ia setorkan lagi ke Koperasi, entah kemana dibuatnya hasil lahan tersebut," Ujarnya 


Lanjutnya, Ketika; Jamidin sebagai pengelola kebun sawit KPPB sewaktu itu, dia itu tidak pernah mendatangi saya, Selaku pengawas di Koperasi ini, untuk membicarakan, bagaimana mengenai perkembangan lahan kebun, buah kelapa sawit dilahan atau masalah dilahan tersebut, seharusnya kan kordinasi," Jelasnya 


Ia bahkan menuding yang bersangkutan, Bahkan tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan lahan sawit koperasi selama ini, Saat di kelola dia beberapa bulan yang lalu," Pungkasnya 


Maka, Berdasarkan hal itu, kami selaku Pengawas dan beberapa Kordinator Desa, sepakat untuk turun langsung kelokasi lahan sawit dilahan 300 Ha milik Koperasi KPPB yang belum direplanting tersebut," Ucapnya 


Setelah, Kami melihat lahan itu, kami melihat, dan kami temukan dilokasi lahan, seperti memang tidak terawat lahannya, Bahkan dilokasi lahan terlihat tidak pernah dibersihkan lahan kebun sawit milik KPPB itu sekali. 


"Ironisnya lagi, hasil dari penjual buah kelapa sawit, bahkan tidak pernah disetorkan kembali kepada Koperasi," Ucapnya 


" Jadi saya selaku pengawas, Mengambil sebuah inisiatif, apabila ia tidak membayar kontraknya. Saya katakan sama pengurus, termasuk kordinator, Saya tidak suka mengenai hal seperti ini, Karna ini lahan masyarakat, Katanya kepada pengurus Koperasi KPPB Aceh Singkil.


Maka, Berdasarkan mengenai hal itu, Kami dari Pengurus Koperasi, mengadakan sebuah Rapat Luar Biasa (RLB) untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai pengelola lahan yang tidak sesuai dengan  SPK kontrak kerja sebelumnya yang ia tanda tangani." Tambahnya 


Lebuh lanjut, Bahkan seluruh kordinator 22 Desa disini juga bersepakat untuk memberhentikan dia dari Kepengurusan Koperasi dari kordinator Desa.


Dengan catatan apabila dia tidak mengembalikan kerugian hasil dari lahan sawit Koperasi, selama yang ia kelola, sesuai dengan perjanjian dalam SPK kontrak kerja yang ia tanda tangani sendiri,"  Imbuhnya


Selanjutnya, Perlu diketahui, Sesuai perjanjian kontrak dan Surat Pernyataan dari yang bersangkutan yang Ia tanda tangani pada tanggal 26 Maret 2022 di Rimo Kecamatan Gunung Meriah 


Dimana, didalam isi surat perjanjian kontrak kerja yang bersangkutan. Mempunyai kewajiban, Sebagai pengontrak kebun Koperasi produksi perjuangan bersama (KPPB) Aceh - Indonesia :


Pertama; Uang Kontrak Rp. 27.000.000 akan saya setor langsung ke rekening Koperasi KPPB. Rp. 5.000.000 ( Lima Juta Rupiah ) perbulan.


Kedua; Uang kontrak Rp.22.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah ) akan saya pergunakan untuk membersihkan kebun KPPB, 300 Ha yang direplanting.


Ketiga; Apabila saya tidak memenuhi kewajiban saya sesuai hasil evaluasi pengurus, maka saya bersedia diberhentikan atau menerima saksi sesuai keputusan pengurus Koperasi, tertanda tangan matre 10 ribu nama (Jamidin) jelas ini isi dalam surat pernyataan ini, dia sendiri yang berjanji; tuturnya 


" Kini nasib lahan sawit 300 Ha Koperasi KPPB yang belum di replanting yang masih berpolemik tersebut;  Untuk sementara waktu lahan telah dikelola sementara oleh pengurus Koperasi KPPB; (1) Jinal Sebatang, (2) Sahyani Pohan Cingkam, (3) Saparudin Tanah Bara, (4) Asmudin Muara Pea, (5) Abdul Jalil/ Pukak LP Seping Baru, (6) Jainudin Gosong Singkil Utara.



 Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close