Bangka, zonamerdeka.com - Polres Bangka gelar pelatihan dalam menangani perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana cyber di wilayah hukum Polres Bangka. Giat dilakukan di Aula Tribrata Polres Bangka, Rabu (21/12/2022), menjelang persiapan tahun politik 2024.
Dijelaskan AKBP Safi'i Nafsikin, bahwa terkait dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diatur dalam undang-undang Nomor :11 Tahun 2008 yang telah diamandemen dengan UU ITE Nomor: 19 Tahun 2016 dan kelompok kejahatan digital yang terkena pasal UU ITE, yakni computer related company. Diantaranya penipuan, ujaran kebencian, pengancaman dan computer crime juga peretasan sistem elektronik, Ilegal interseption, perubahan tampilan eebsite,
"Diharapkan dengan pelatihan peningkatan kemampuan ini, dapat membantu kinerja personil polres Bangka dalam menangani perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana cyber di wilayah hukum Polres Bangka, " terang AKBP Safi'i Nafsikin.
Ditambahkan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, bahwa kewajiban pemerintah dalam mencegah content Ilegal berdasarkan pasal 40 ayat 2,
"Yakni pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan, sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik, yang mengganggu ketertiban umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas AKBP Safi'i Nafsikin.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakaria, S.I.K., Mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan rasa terimakasih kepada Tim Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, yang memberikan pengetahun dan Ilmu tentang tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana cyber kepada personil Polres Bangka, "Semoga personil Polres Bangka dapat mengikuti kegiatan pelatihan kemampuan ini dengan sebaik baiknya sehingga kedepan dapat diterapkan dalam tugas sesuai dengan tupoksi, " tuturnya. (rui)