Gunungsitoli, zonamerdeka.com - Kepolisian Resor Nias melaksanakan Konferensi pers akhir tahun 2022 dalam rangka menyampaikan informasi terkait pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022.
Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.I.K dan didampingi oleh Wakapolres Nias, Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba, Kasat Lantas, Kasat Intel Polres Nias bertempat di Mapolres Nias Jalan Bhayangkara No. 01 Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Jumat (30/12/2022).
Dihadapan awak media, Kapolres Nias, AKBP Luthfi, S.I.K menyebutkan bahwa angka kasus Lakalantas yang terjadi pada tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2021.
"Pada tahun 2021 ada 90 kasus lakalantas sedangkan tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak hanya 85 kasus. Namun, pada tahun 2021 sebanyak 16 korban meninggal dunia dan pada tahun 2022 meningkat menjadi 27 Korban, "Ungkap Kapolres.
Dalam pemaparannya pada tahun 2021 ada sebanyak 724 kasus dan penyelesaiannya sebanyak 445 kasus. Sedangkan, pada tahun 2022 naik menjadi 773. Namun, penyelesaiannya menurun 345 dibandingkan tahun 2021.
Terkait kejahatan konvesional pada tahun 2021 ada sebanyak 701 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 755 kasus. Sedangkan, kejahatan transnasional ditahun 2021 sebanyak 23 dan pada tahun 2022 mengalami penurunan hanya sebanyak 18 kasus.
Selain itu, Kapolres Nias menjelaskan bahwa perbandingan kriminalitas antara tahun 2021 dengan tahun 2022 mengalami kenaikan dan untuk tahun 2021 terjadi 130 tindak pidana. sedangkan, pada tahun 2022 terjadi 151 tindak pidana.
Disinggung Luthfi, terkait penanganan kasus narkoba pada tahun 2022 ada 5 personil yang telah ditetapkan jadi tersangka. Sedangkan, penanganan Kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2022 terdapat 1 orang yang sudah naik dalam tahap penyidikan.
Pengungkapan kasus narkoba begitu miris karena didalamnya sudah ada personil yang diamankan walaupun sudah mencoba mengingatkan untuk melakukan pengawasan secara berjenjang.
"Sudah kami tekankan sejak saya menjadi Kapolres supaya rekan-rekan yang bermain terkait dengan narkoba dapat berhenti, "Ujar Luthfi.
Lebih lanjut, Dianya menuturkan bahwa jumlah personil diwilayah hukumnya yang meliputi 3 Kabupaten dan 1 kota masih minim sehingga penanganan kasus terkadang terkesan tidak ditangani.
"Kita bersyukur dalam rangka menyikapi kekurangan personil ini pimpinan mengeluarkan kebijakan terkait dengan perekrutan personil dengan Bintara Restro dan diutamakan putra-putra daerah yang memenuhi persyaratan, "tuturnya.
Di samping itu juga, Kapolres Nias memberitahu bahwa penilaian hasil survey kepatuhan Ombudsman Tahun 2022 dan Polres Nias berada pada zona kuning dan tentu hal ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan perbaikan dan pembenahan internal. (YL)