ACEH SINGKIl, Zonamerdeka.com -- Sat Reskrim Polres Aceh Singkil, Kembali tangkap kasus pencabulan, pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Singkil, Jum'at (27/01/2022)
Pelaku kali ini, Seorang Ayah Tiri inisial P Lahagu (41) tahun. harus merasakan panasnya dinding Sel Tahanan Mapolres Aceh Singkil.
Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim AKP Mawardi Mengatakan Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Kali ini dilakukan Ayah Tiri korban, Pelaku P Lahagu (41) tahun. Ia telah mengakui melakukan perbuatan paksa pemerkosaan itu dari sejak mulai bulan Oktober Tahun 2022 lalu.
Menurut, Dari keterangan Pelaku sendiri, Perbuatan tak pantas itu. Ia lakukan pada tahun 2023. Kembali melancarkan aksinya, tepatnya dimalam pergantian tahun baru di kediamannya dibarak Perusahaan PT. Delima Makmur," Ungkap Mawardi
Bahkan, Pelaku mengakui sudah berbuat tak pantas tersebut. Sudah sebanyak 5 kali, Tiga kali kepada Mawar dan 2 kali Kepada Melati, ia beralasan melakukan itu karena ada kerasukan setan secara tiba - tiba," Kata Dia.
Sebelumnya, Ketika kita mendapat informasi kemarin. Kamis, (27/01/2023) Kita dari Sat Reskrim Polres Aceh Singkil. langsung mengamankan pelaku tersebut. Sementara kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Untuk dilakukan Visum," imbuhnya
Mengenai, Pasal yang akan kita sangkakan, Yakni; Pasal 50, Junto pasal 49. Junto pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman kurungan 16 tahun Penjara,” Jelas Mawardi
Sambungya, Untuk pelapor langsung dari paman korban bernama AB (54). Kini pelaku terlihat telah diamankan dan dimasukan kedalam Sel Rumah Tahanan Mapolres Aceh Singkil," tuturnya.
Sakdam Husen