RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, melaksanakan kegiatan rutin penyebaran dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Senin (6/2/2023). Kegiatan tersebut tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar.
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas desa masing-masing Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh personil.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, sambung Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada lagi kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras,” harap Kapolsek.