Kabupaten Sukabumi, zonamerdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan apel patroli Pengawasan Satu Tahun Menjelang Pemilu 2024, bertempat di Kantor Bawaslu, Jl.Raya Karangtengah, Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Senin, (27/02/2023).
"Bawaslu Kabupaten Sukabumi hari ini melaksanakan instruksi Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2023, "ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah kepada zonamerdeka.com.
"Adalah hal penting bagi kita untuk melakukan pengawalan hak pilih melalui apel siaga guna menyampaikan beberapa terkait informasi dilapangan mengenai pengawasan, seperti coklit (pencocokan dan penelitian) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Partalih) pada Pemilu 2024 nanti, "jelasnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sukabumi juga mengatakan bahwa Bawaslu memastikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi hak pilih harus terdaftar dalam daftar pemilih.
"Bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk kedalam daftar dipastikan tidak ada dalam daftar pemilih, "tegasnya.
Dijelaskan Nuryamah, ada beberapa kerawanan pada proses coklit, diantaranya petugas Pantarlih dalam proses coklit seperti sudah di coklit.
Ia menyampaikan hal rawan lainnya, yaitu belum ditempelnya stiker coklit. Beberapa kerawanan lainnya, seperti kerentanan disabilitas, masyarakat adat salah satu hal rentan yang sering disalahgunakan hak pilihnya.
Bawaslu Kabupaten Sukabumi dalam hal ini akan pastikan para petugas nantinya bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab, "imbuhnya.
Sementara, terkait untuk Warga Negara Asing (WNA) jangan sampai ada pada daftar hak pilih, belum lagi seperti lapas harus menjadi bahan perhatian, panti sosial dan masyarakat yang kena relokasi atau pun WNI yang belum mendapatkan identitas tetapi sudah memenuhi hak pilih. Hal tersebut harus menjadi bahan bagi kita karena dari hasil coklit ini menentukan terhadap percetakan surat suara, "pungkasnya. ***(Lison)