Berikut ini merupakan cara membuat KTP Digital beserta syaratnya perlu diketahui. KTP Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone), baik berupa foto ataupun QR Code.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.
Lalu bagaimana cara membuat KTP Digital online melalui smartphone? Apa saja syarat membuat KTP Digital? Apa bedanya e-KTP Digital dengan e-KTP biasa? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Melansir situs Disdukcapil, KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore. Simak syarat dan cara membuatnya berikut ini.
Syarat-syarat membuat KTP Digital:
- Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
- Memiliki e-mail pribadi yang masih aktif
- Memiliki smartphone berbasis android
Tata cara membuat KTP Digital online:
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
- Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai.
Sebagai catatan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Apa bedanya KTP Digital dengan e-KTP atau KTP-el? Mengutip dari situs Indonesia Baik, perbedaan KTP Digital dan e-KTP atau KTP-el biasa adalah bahwa pada e-KTP Digital terdapat QR Code dan menjadi identitas digital bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pembuatan e-KTP Digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet. Hal ini berlaku khususnya untuk kalangan milenial yang sebagian besar sudah terbiasa menggunakan smartphone dalam beraktivitas sehari-hari.
Efisiensinya, e-KTP biasa nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan bentuk fisiknya di dompet seperti biasanya, melainkan dapat disimpan di smartphone penduduk. Atau yang disebut e-KTP Digital.
Kelebihan KTP Digital antara lain:
- Penggunaan KTP Digital lebih simpel
- Cara membuat KTP Digital lebih cepat
- Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
- Tidak perlu disimpan di dalam dompet
- KTP Digital cukup disimpan di dalam smartphone
- Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
- Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
- Tidak ada lagi masalah KTP hilang.