Barelang, zonamerdeka.com – Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Pembobol Rumah yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Iptu Yustinus Halawa, SH bertempat di Mapolsek Sei Beduk. Rabu (01/02/2023).
Pelaku yang di amankan berinisial R (37 Tahun) yang merupakan residivis 5 Kali dengan tindak pidana yang sama dengan sasaran mencuri sepeda motor, yang baru bebas bulan November 2022 lalu.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan Kronologis terjadi Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 wib saat sdr. J dibagunkan oleh anaknya inisial D yang memberitahukan bahwa dua unit sepeda motor yang diparkir disamping rumah tidak ada, kemudian J langsung mengecek ke samping rumah ternyata dua unit sepeda motor tersebut tidak ada, lalu J memeriksa rumahnya dan didapati jendela ruang tamu sudah terbuka dan ada bekas congkelan, dan barang-barang yang berada di dalam rumah juga hilang berupa 3 unit hp, 1 buah tas sandang yang berisi dompet , identitas dan uang Rp 400.000. Akibat terjadinya pencurian tersebut kerugian yang dialami sekitar Rp 30.000.000.
Modus operandi pelaku melakukan pencurian yakni Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 01.00 wib pelaku R dan pelaku EKA (DPO) mengendarai sepeda motor Jupiter MX BP 4507 TM menuju daerah piayu, lalu saat sampai di pancur swadaya pelaku R memarkirkan sepeda motor Jupiter MX di depan rumah kosong, kemudian tersangka R dan tersangka EKA (DPO) berjalan kaki keliling di seputaran pancur swadaya lalu pelaku tersebut melihat salah satu rumah warga (korban) yang jendelanya tidak ada tralisnya, selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) mendekati rumah korban, lalu pelaku R mencongkel jendela ruang tamu rumah korban dengan menggunakan obeng sedangkan tersangka EKA (DPO) menunggu dan mengawasi di depan rumah korban, setelah Jendela rumah korban berhasil dibuka pelaku R masuk kedalam rumah korban lalu mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah korban. Selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) mencoba dua buah kunci kontak ke tiga unit sepeda motor yang berada di samping rumah korban, dan dua buah kunci kontak tersebut cocok dengan sepeda motor scopy dan sepeda motor Honda bead, selanjutnya pelaku R dan tersangka EKA (DPO) membawa kabur dua unit sepeda motor yang berada disamping rumah korban.
Menerima laporan dari korban kemudian Pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 00.10 wib unit Opsnal Polsek Sei Beduk mendapat informasi tentang keberadaan yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Pancur swadaya, selanjutnya unit opsnal polsek sei beduk langsung menuju ke daerah kecamatan lubuk baja, dan sekira pukul 01.00 wib unit opsnal berhasil menangkap dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku di depan hotel batam indah beserta satu unit sepeda motor honda bead warna hitam dan pelaku R mengakui semua perbuatannya bahwa ia melakukannya bersama temannya yang bernama EKA (DPO), setelah berhasil mengamankan pelaku R unit opsnal polsek sei beduk kembali melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan 7 unit sepeda motor lainnya yang diduga hasil pencurian, termasuk sepeda motor scopy No Pol Bp 2511 QF milik korban dan sepeda motor Jupiter MX No Pol BP 4507 TM milik pelaku yang diduga sebagai alat menuju ke TKP (rumah korban).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan barang bukti yang berhasil di amankan sepeda motor sebanyak 8 unit, yang mana sepeda motor ini adalah hasil pengembangan unit opsnal polsek sei beduk yang berasal dari TKP yang berbeda yakni dari TKP lubuk baja, batu ampar dan sekupang. Kemudian terdapat 2 laporan polisi dengan modus yang sama yang mana pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel rumah dan mengambil barang barang korban termasuk kunci sepeda motor korban, dan mengambil sepeda motor korban yang rencana akan di jual pelaku secara online.
Yang menjadi otak dari pencurian ini adalah DPO inisial E, teman dari Pelaku R. yang mana hasil pencurian ini di gunakan untuk kehidupan sehari-hari.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman maksimal 9 (sembilan) Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia.
Jeffry-batam