Minahasa Selatan - zonamerdeka.com - Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dari Fraksi Partai Golkar, kapan di Lantik.
Hal ini sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat terutama masyarakat yang berada di Daapil Amurang Raya. Oleh karena sejak meninggalnya Ketua DPRD Minsel Ibu Yenny Yohana Tumbuan, sampai berita ini diturunkan sepertinya tidak ada tanda-tanda atau upaya yang serius dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan sehubungan dengan persiapan PAW dan pelantikannya.
Memang Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Bupati telah membuat surat Bupati no. 757/22/BMS-B. TP tertanggal 7 Nopember 2022 perihal Penyampaian Keputusan DPRD serta Usul Peresmian Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dan berdasarkan surat tersebut Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga sudah mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada Bupati Minahasa Selatan cq. Sekretaris Daerah dengan no. 100/23.797/Sekr-RO.PemOtda. tertanggal 9 Februari 2023. Untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
Dari hal tersebut diatas, masyarakat khususnya masyarakat yang berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Amurang Raya sedang bertanya-tanya dengan mengatakan " kok begitu lama prosesnya PAW ya ? "
Masyarakat sangat mengharapkan agar proses ini harus di percepat oleh karena mulai tahun ini 2023 sudah akan masuk pada tahun politik. Jadi lebih cepat prosesnya tentu lebih baik. Ungkap beberapa masyarakat.
Lanjut dikatakan oleh salah seorang tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan bahwa desakan kami ini tidak lepas dari rasa keprihatinan dan cinta kami terhadap Bupati dan Wakil Bupati dalam memimpin Kabupaten Minsel yang kita cintai ini. Dan kerinduan kami masyarakat agar Pemerintah Kabupaten Minsel Bupati dan Wakil Bupati dapat menanggapinya dengan Arif dan bijaksana, jangan pilih kasih. Ucap mereka.
Hanny M.