Bangka, zonamerdeka.com - Nota kesepakatan Kejaksaan Negeri Bangka dengan 62 desa yang ada di kabupaten Bangka, merupakan upaya prima dalam memberi pelayanan kepada warga masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH dalam Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka, Rabu (01/02/2023) di rumah dinas bupati Bangka.
Dikatakan Mulkan dalam sambutannya, nota kesepakatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, akan memberi rambu-rambu kepada penyelenggara pemerintah di tingkat desa, " Jadi harus sama-sama mentaati rambu-rambu yang sudah disepakati, " pintanya.
Mulkan menambahkan, jangan sampai keluar jalur, atau melanggar aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh pemerintah daerah bersama Forkopimda, telah mendapat warning dari pemerintah pusat, untuk melakukan percepatan program yang telah direncanakan di pedesaan, " Saya yakin SDM yang ada di desa-desa Bangka ini, bukan kaleng-kaleng. Namun berkualitas serta berintegritas dan setiap triwulan melakukan review APBDes. Itu dilakukan untuk memastikan percepatan pembangunan di desa terlaksana, serta tepat sasaran," paparnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli SH.MH dalam sambutannya menyebutkan nota kesepahaman ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang. Tentunya upaya dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di pemerintahan desa. Kemudian dengan kesepakatan ini, bukan berarti kepala desa, terus bisa semena-mena dalam membuat kebijakan. Tapi semua sudah diatur Undang-Undang, dan bila terjadi pelanggaran, maka Kejaksaan Negeri Bangka tidak akan segan-segan menindak tegas, kepala desa yang melanggar," tegas Futin Helena Laoli SH.MH. (eru)