Nota Kesepakatan, Kejaksan Negeri dengan Pemdes se Bangka, Upaya Prima Dalam Melayani Masyarakat

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nota Kesepakatan, Kejaksan Negeri dengan Pemdes se Bangka, Upaya Prima Dalam Melayani Masyarakat

02 February 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Nota kesepakatan Kejaksaan Negeri  Bangka dengan 62 desa yang ada di kabupaten Bangka, merupakan  upaya prima dalam memberi pelayanan  kepada warga masyarakat. Hal itu diungkapkan Bupati Bangka, Mulkan.SH.MH dalam  Penandatanganan  Nota Kesepakatan antara Kejaksaan Negeri Bangka dengan Pemerintah Desa se Kabupaten Bangka, Rabu (01/02/2023) di rumah dinas bupati Bangka.


Dikatakan Mulkan dalam sambutannya, nota kesepakatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, akan memberi rambu-rambu kepada penyelenggara pemerintah di tingkat desa, " Jadi harus sama-sama mentaati rambu-rambu yang sudah disepakati, " pintanya.



Mulkan menambahkan, jangan sampai keluar jalur,  atau melanggar aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh pemerintah daerah bersama Forkopimda,  telah mendapat warning dari pemerintah pusat, untuk melakukan percepatan program yang telah direncanakan  di pedesaan, " Saya yakin SDM yang ada di desa-desa Bangka ini,  bukan kaleng-kaleng. Namun  berkualitas serta  berintegritas dan setiap triwulan melakukan review APBDes. Itu dilakukan untuk memastikan percepatan pembangunan di desa terlaksana, serta tepat sasaran," paparnya.


Sementara  Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Futin Helena Laoli SH.MH dalam sambutannya menyebutkan nota kesepahaman ini merupakan langkah untuk mewujudkan kesamaan pandang. Tentunya upaya dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di pemerintahan desa. Kemudian dengan kesepakatan ini, bukan berarti kepala desa, terus  bisa semena-mena dalam membuat kebijakan. Tapi semua sudah diatur Undang-Undang, dan bila terjadi pelanggaran,  maka Kejaksaan Negeri Bangka tidak akan segan-segan menindak tegas, kepala desa yang melanggar," tegas Futin Helena Laoli SH.MH. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close