DPRD Kendal Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2022 -->

DPRD Kendal Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati 2022

29 March 2023, March 29, 2023


KENDAL- zonamerdeka.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kendal tahun 2022 di gedung DPRD Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Rabu (29/3/23).


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, didampingi oleh Wakil Ketua, Ainurokhim dan dihadiri Bupati Kendal, Dico Ganinduto beserta OPD Kabupaten Kendal.


Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun saat membuka kegiatan mengatakan, sebagai wakil rakyat akan melakukan pembahasan LKPJ Bupati, dengan memperhatikan capaian kinerja program kegiatan.


"LKPJ hasil penyelenggaraan urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah akan dibahas oleh DPRD secara internal oleh panitia khusus," kata M. Makmun.


Disampaikan Makmun, DPRD akan memberikan rekomendasi bahan dalam penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Serta penyusunan  Peraturan Kepala Daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah dalam penyelenggarakan pemerintah daerah.


"Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus," jelas Makmun.


Sementara itu, Bupati Kendal Dico Ganinduto menyampaikan, bahwasanya pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 saat ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 


Bupati Kendal juga melaporkan capaian indikator pembangunan, diantaranya yaitu pembangunan manusia pada tahun 2022 yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 73,19 poin, meningkat dibandingkan tahun 2021 sebesar 72,5 poin atau meningkat 0,69 poin. Selanjutnya adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 3,89 persen pada tahun 2021, mengalami peningkatan menjadi sebesar 5,69 persen pada tahun 2022 atau meningkat 1,88 persen. 


"Kemudian untuk Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan pada Tahun 2021 mencapai Rp31.632.276,02, sedangkan pada tahun 2022 mencapai Rp33.431.359,98," tandas Dico.(RZM)

TerPopuler