Sawahlunto.zonamerdeka.com - Setelah empat bulan diburu, "PTP" (39) pelaku pencurian Sepeda Motor milik Gusti Zuhindra (panggilan in) yang beralamat di Perumahan Lembah Santur Blok A No. 8 Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos saat acara Press Release bersama awak media kota Sawahlunto bertempat di Ruang Rupatama Polres Sawahlunto, Senin 27-3-2023.
"Pencurian Sepeda Motor tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022 sekira pukul 21.50 Wib dimana saat itu sikorban yang bernama Gusti Zuhindra sudah dua hari tidak tinggal dirumah yang beralamat di Perumahan Lembah Santur Blok A No. 8 Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto" kata AKBP Purwanto.
"Berdasarkan laporan dari sikorban (in) tanggal 31 Oktober 2022, Satreskrim Polres Sawahlunto langsung bergerak melakukan penyelidikan perkara pencurian 1 unit sepeda motor Merk Vario Techno 125 warna Hitam, 3 buah celengan yang berisi uang tunai dengan total sekira Rp 2.650.000,- 1 buah jam tangan Merk Swiss Army warna Silver, 1 buah Cincin Akik Suaso, 1 Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu, 1 Handphone Merk LG warna Silver, dan emas imitasi berupa gelang dan cincin dengan jumlah sekira 8 (delapan) buah" rinci Purwanto.
Lebih jauh AKbp. Purwanto mengungkapkan bahwa dari serangkaian kegiatan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 04 November 2022 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto mengamankan 1 unit Handphone Merk Samsung J2 Prime warna Abu-abu dari seorang laki-laki dewasa berinisial "A" (Paman dari diduga Pelaku Pencurian) yang mana menurut keterangan "A" handphone tersebut ia dapat dari pemberian keponakannya “PTP” .
Atas keterangan tersebut Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto terus melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 Tim Opsnal Macan Bara Satreskrim Polres Sawahlunto dibawah pimpinan IPDA Restu Guspriyoga, S.Tr.K.bergerak menuju Kabupaten Lima Puluh Kota untuk mencari keberadaan “PTP”.
Sekitar Pukul 16.50 wib, diduga pelaku pencurian tersebut berhasil diringkus saat sedang mengurus data kependudukan di Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
"Diduga pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Vario Techno 125 warna Hitam Tanpa Nomor Polisi dan menurut keterangan pelaku Inisial “PTP” barang bukti lainnya berupa 3 (tiga) buah celengan yang berisi uang koin telah habis ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan barang-barang lainnya berupa emas imitasi berupa gelang dan cincin serta 1 (satu) unit Handphone Merk LG warna Silver telah hilang pada saat ia berada dirumah temannya didaerah Rawas Ulu Provinsi Sumatera Selatan disita dan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan dari terduga pelaku, terungkap bahwa "PTP" juga melakukan tindak pidana lainnya yaitu pencurian kotak amal Mesjid di :
1. Mesjid di komplek perumahan PLN Talawi tanggal Mei 2022
2. Mesjid Mujahidin Simpang Kolok Mudiak Mei 2022 dan
3. Mesjid Karang Anyar juga pada bulan Mei 2022.
"Diduga pelaku dikenai ancaman pidana Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun" pungkas AKBP. Purwanto.
(Yanto / Faiz)