Jember, zonamerdeka.com - Polres Jember telah melakukan pemanggilan kepada Joni Pelita dan 10 orang saksi lain terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember. Hal itu dikatakan oleh Kanit Tipidter Polres Jember IPDA Kukun Waluwi Hasanudin, S.Sos. pada hari Senin, (6/3/2023).
Kukun dalam penjelasannya hari ini melakukan pemanggilan terhadap 10 orang dan Joni Pelita selaku saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang ada di Kecamatan Sukowono. Pemanggilan itu dilakukan pada hari Senin ini.
"Hari ini kita melakukan pemanggilan terhadap Joni Pelita, sebelumnya sudah dipanggil sekitar 10 orang terkait kasus ini," terang Kukun di ruang kerjanya.
Perlu diketahui, Joni Pelita Kurniawansah saat ini menjabat sebagai Camat di Kecamatan Silo. sebelumnya, ia menjabat di Kecamatan Sukowono.
Lanjut Kukun, dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa semua kasus yang ditangani polres Jember itu menjadi prioritas, terlebih jika terkait kasus tanah. Tetapi karena minimnya Personil yang ada, jadi tidak bisa selesai dengan cepat.
"Semua kasus tetap akan diproses, tapi karena personil khususnya di unit Tipidter ini minim, selain itu kasus di Jember ini ada ribuan kasus yang harus ditangani," ungkapnya Kukun yang baru menjabat sebagai Kanit selama satu minggu itu.
IPDA Kukun Waluwi Hasanudin, S.Sos. selaku Kanit Tipiter Polres Jember mengatakan akan segera melakukan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
"Kita akan melakukan gelar perkara terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember," pungkasnya.
ton