Petani Kelapa Sawit Minta Pemda Aceh Singkil Tinjau Ulang Ijin HGU PT. Delima Makmur

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petani Kelapa Sawit Minta Pemda Aceh Singkil Tinjau Ulang Ijin HGU PT. Delima Makmur

28 March 2023

 


ACEH SINGKIL, Zonamerdeka.com -- Diduga Pihak Menejemen Perkebunan Kelapa Sawit PT. Delima Makmur Lakukan Klaim Sepihak Atas Lahan Kebun Sawit Garapan Milik Petani Masyarakat di Aceh Singkil. Selasa, (28/03/2023) 


Saya lihat pihak manejemen perusahaan PT. Delima Makmur seperti ingin melarang dan tidak memperbolehkan aktifitas kami para petani disini. "Untuk menanam tanaman pokok kelapa sawit di lahan yang telah kami garap bertahun - tahun dari sejak lama.


Disisi lain, Misnadi Seorang Petani Warga Kampung Pandan Sari Mengatakan ke Zonamerdeka.com, Bahwa Maneger dan Humas PT. Delima Makmur bersama beberapa orang satpamnya, turun menemui dia saat berada di lahan kebun sawitnya di SK IV Kampung Telaga Bhakti Singkil Utara.


"Meneger dan Humas, Ketika menemui dirinya, Sambil berucap dan menghimbau kami petani disini agar tidak menanam tanaman pokok kelapa sawit di lahan kami kelola.


Mereka, Pihak Perusahaan itu, Bahkan mengatakan lahan yang kami garap masih masuk wilayah HGU Perusahaan PT. Delima Makmur," Kata Mereka ke saya, Pada hari jum'at (24/03/2023) Minggu lalu." Beber Misnadi 


Selanjutnya, Kami para petani disini selalu mendapatkan perlakuan dan intimidasi dengan pelarangan aktivitas menanam tanaman pokok kelapa sawit di tanah kami," Imbuhnya 


Sambungnya, Kalau secara administrasi, kami juga punya memiliki surat izin garap yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa.


Bahkan, Diantara kami petani ini sudah ada yang membayar pajak ke Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil.


Namun kok baru sekarang pihak manejemen PT. Delima Makmur itu, mengklaim, bahwa lahan yang telah kami kelola sejak lama, mereka mengatakan lahan tersebut, masih wilayah HGU Perusahaan.


Tapi yang menjadi pertanyaan buat kami, sebagai petani disini. "Dari masih hutan muda dan masih kosong dari tanaman apapun, kami sudah duduki dan kelola lahan ini, tidak ada disebutkan kala itu, bahwa lahan ini HGU PT. Delima Makmur.


Minasdi Juga Menegaskan, Bahkan dilahan SK IV itu, sudah ada orang yang berdomisili di lokasi situ, Sejumlah 8 KK kepala keluarga dan tidak ada satu pokok batang pun tanaman kelapa sawit dilahan kami milik Perusahaan PT. Delima Makmur.


Bahkan, semua pokok kelapa sawit disini, kami beli bibitnya dan kami tanam sendiri, tidak ada satu batang pokok kelapa sawit pun dari bantuan PT. Delima Makmur," Tegasnya


Jadi ini murni tanaman sawit kami beli pakai dana pribadi dan adalah bantuan bibit dari Pemerintah. Pengelolaan lahan ini sudah sejak dari tahun 2010," Ujarnya 


Yaitu; dengan cara menanam tanaman kelapa sawit dan berbagai jenis tanaman pertanian lain nya, yang saat ini sudah menghasilkan,"Ungkap Misnadi 


"Jadi saya rasa Maneger dan Humas perusahaan saya maksud, Ketika menemui dirinya beberapa hari kemarin, saya rasa salah alamat datang ke lokasi lahannya.


"Sebaiknya mereka fokus mengurus lahan terlantar mereka, itu lahan gambut yang terbakar kemarin, fokus saja kesitu," Pungkasnya 


Heran kita melihat perusahaan satu ini, Kenapa dari dulu tidak ada pelarangan terhadap kami. Saat awal - awal sebelum kami membuka lahan, Baik dari Pemda Aceh Singkil dan Pihak Perusahaan itu sendiri, kala itu.


Menurut, Sepengetahuan Saya, Ada sejumlah 350 petani lokal yang mengantungkan nasipnya dilahan tanah garapan yang kini diklaim masih Wilayah HGU oleh perusahaan tersebut.


Sementara, Pada Tahun 2022 lalu. Dimana lahan milik salah seorang petani sini juga mengalami aksi premanisme. 


Dimana, Semua tanaman kelapa sawit milik Petani, Diduga dicabut dan dihancurkan oleh Pihak Perusahaan yang kebal hukum tersebut dengan mengunakan alat berat," Tambahnya 


"Ini perusahaan memang kebal hukum kami lihat, banyak masalahnya, berbuat suka - suka mereka. Namun terlihat aman - aman saja hingga kini, jauh dari sorotan Pemerintah Daerah.


Perusahaan ini kalau mau berkaca saja, sudah berapa kali perusahaan itu, membuat masalah dengan masyarakat sekitar dan dengan para petani yang ada disini.


"Seperti Persoalan tanah dengan kelompok tani beberapa tahun silam, lain lagi  permasalahan lingkungan hidup di areal HGU Mereka.


"Kita berharap Pemda Kabupaten Aceh Singkil, harus tegas dengan perusahaan satu ini," Harapnya 


Kami berharap, Cobalah sekali - kali Dinas terkait Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. "Pertanyakan mana lahan plasma yang dijanjikan perusahaan itu ?


Lanjutnya, Belum lagi kita berbicara program pola kemitraan dan CSRnya perusahaan itu, berapa pertahunnya, dimana disalurkan, sudahkah tepat sasaran ?


"Sudahkah perusahaan itu memenuhi kewajibannya dan bermanfaat bagi lingkungan disekitarnya, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Aceh Singkil ini.


Perlu Diketahui, Ada nasib 350 orang petani yang akan terancam kehilangan mata pencarian, Akibat ulah perusahaan itu, Kita berharap kepada Pemda Aceh Singkil.


"Kalau perusahaan itu tidak ada manfaatnnya bagi masyarakat dan di lingkungan sekitarnya di Kabupaten Aceh Singkil ini. Lebih baik suruh pulang itu perusahaan ke habitat asalnya.


Sebaiknya, Pemda Aceh Singkil juga dapat meninjau ulang ijin HGU Perusahaan tersebut. "ini kita belum masuk lagi ke probelema, terkait keberadaan 5 kelompok tani yang sudah bermitra dengan PT. Delima Makmur.


Pertanyaan; Dimana lokasi 5 kelompok tani yang telah bermitra dengan perusahaan PT. Delima Makmur itu berada..?


"Anehnya, kita yang kelompok tani yang berada langsung di ring 1 dekat perusahaan. Kok tidak di jadikan mitra oleh Perusahaan, namun dalam waktu dekat ini, kita akan pertanyakan hal ini ke Ketua Kelompok tani dan Dinas terkait.


"Padahal kelompok tani suka damai kami sudah terdaftar di Kementerian," tuturnya.


Sakdam Husen


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close