Pelaku Pengedar Narkoba |
Hal ini dibenarkan Kapolsek Ukui AKP Markus T. Sinaga, SH.MH dan jajaranya telah menjawab keresahan warganya dengan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggrebakan lokasi peredaran narkoba.
Berhasil menangkap seorang pengedar berinisial UD (37) berprofesi sebagai Buruh, diketahui warga Kelurahan Ukui. Ditangkap saat sedang akan bertransaksi di Lokasi Pasar Tradisional Kelurahan Ukui.
Kronologis penangkapan, pada hari Kamis (02 Maret 2023) adanya aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Pasar Kelurahan Ukui.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Markus Sinaga, SH.MH bersma anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (03 Maret 2023) sekira Pukul 00.15 WIB, saat melakukan pengintaian tepatnya di Jalan Lintas Timur Kelurahan Ukui. Tepatnya, depan Warung Bakso tim, mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Seperti hendak melakukan transaksi narkoba dan menunggu pembeli.
Saat didatang, orang tersebut mengetahui dan mau melarikan diri. Namun upaya tersebut dapat digagalkan dan amankan. Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan, benar ternyata orang tersebut didapati membawa 1 Paket Narkotika diduga jenis shabu.
Dalam penangkapan, Polisi berhasil menyita sejumlah Narkoba sebagai barang bukti. Antara lain, 1 paket kecil yang di duga shabu dibungkus dengan Plastik bening, uang tunai sejumlah Rp. 212.000,-, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik bening ukuran kecil dan 1 buah alat hisap yang terbuat dari botol plastik.
Selain itu, 1 buah kaca pirex, 1 buah Hand Phone Merk VIVO Y. 16 Warna Gold dengan no Sim card 0852 7497 5775, 1 buah gunting gagang warna hitam dan hijau, 1 (satu) buah kunci sepeda motor, 1 (satu) unit sepeda motor matic Merk Honda Beat warna putih tanpa Nopol.
Kapolsek Ukui menambahkan bahwa, pelaku saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Kami akan kejar yang lebih atas lagi karena kita telah mengantungi identitasnya. Dalam kesempatan ini saya tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku-pelaku kejahatan Narkotika, kita akan tindak,".
"Untuk tersangka yang telah diamankan, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Kapolsek.***