RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Upaya penanganan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pelalawan, Personil Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan melaksanakan kegiatan Patroli dan menyebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.
Patroli dilakukan dengan sasaran masyarakat desa binaan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Alwis Saldi, S.H saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/3/2023) mengatakan, dengan kondisi saat ini, tingkat curah hujan yang kurang dan hampir sebagian wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras sebagiannya merupakan daerah yang sangat rentan terhadap terjadinya kebakaran.
Alwis menambahkan, kegiatan patroli yang rutinitas dilakukan, khususnya di wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. Personil memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar, serta menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Personil juga sosialisasi kepada masyarakat, tentang ancaman hukuman bagi Pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.