Rakor BPD Patebon, Tekankan Tusi dan Peningkatan SDM

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rakor BPD Patebon, Tekankan Tusi dan Peningkatan SDM

30 October 2023


KENDAL- zonamerdeka.com- Bertempat di Tirto Arum Kendal, Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Patebon melaksanakan Rapat Koordinasi peningkatan sumber daya manusia terkait dengan Tugas dan Fungsinya di  desa, Minggu (29/10/23).


Camat Patebon, Abdul Mufid dalam sambutanya menyampaikan, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah salah satu organ yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan, yaitu penyelenggara musyawarah desa yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.


Disamping itu, sesuai dengan amanat undang-undang desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai 3 fungsi, yaitu bersama dengan kepala desa membahas peraturan desa, menyepakati rancangan, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja pemerintahan desa.


Kegiatan ini dihadiri  puluhan anggota BPD se- kecamatan Patebon dan menghadirkan narasumber Tekat Utomo dari Dispermasdes Kendal, Sugiarto, SH, MH, Ketua Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Syarif Bidang Hukum Paguyuban BPD Kabupaten Kendal.


Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Patebon, Joko Basuki menuturkan, Rapat koordinasi  bertujuan agar seluruh anggota BPD memahami tugas dan fungsinya, sehingga nanti terbangun sinergitas dengan pemerintah desa di desanya masing-masing.


"Harapannya ada keterbukaan informasi antara BPD dan Pemdes, sehingga pembangunan di desa masing-masing itu bisa benar-benar terwujudkan," jelasnya.


Ditempat yang sama, Ketua Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Kendal, Sugiyarto SH, MH, CPL menekankan, anggota BPD harus memahami tugas tanggung jawab serta fungsinya di desa. 


"Peran BPD sangat penting. Namun demikian kapasitas serta SDM juga harus ditingkatkan demi keseimbangan dan jalannya pemerintahan desa yang baik," tegas Pengacara yang juga Ketua LPBH NU Kendal itu.



Kegiatan juga diisi dengan diskusi peserta dengan perwakilan Dispermasdes Kendal, Yustinus Tekat Utomo. Saat diskusi terungkap ada beberapa desa di Kecamatan Patebon yang belum memaksimalkan honor BPD.


Menanggapi hal tersebut, Tekat Utomo mengatakan, bahwasanya besaran tunjangan BPD sudah diatur dalam Perbup Nomor 75 Tahun 2022 dan ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan desa. Jadi yang mengetahui kedudukan atau kemampuan keuangan desa, desa itu sendiri.


"Dalam hal ini, Dispermasdes hanya memberikan arahan dan himbauan supaya tidak melenceng dari regulasi yang sudah ada," tandas Tekat.(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close