Tunggu Perbup Baru, Siltap Tahun ini Naik, Namun Belum Bisa Cair

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tunggu Perbup Baru, Siltap Tahun ini Naik, Namun Belum Bisa Cair

19 March 2024


KENDAL- zonamerdeka.com- Menunggu kebijakan baru berupa Peraturan Bupati (Perbup) Kendal. Siltap atau Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal pada Tahun 2024 ini akan dinaikkan besarannya, atau menyesuaikan dengan UMK.


Demikian yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni, Senin (18/03/2024).


Kenaikan Siltap ini telah menjawab Para Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diusulkan dua tahun lalu. Tetapi belum bisa dicairkan karena harus menunggu kebijakan baru berupa Peraturan Bupati (Perbup).


Sementara, Perbup ini sedang ditunggu-tunggu oleh Dinas Terkait dan Bank Jateng. Karena tanpa Perbup, Siltap bisa saja dicairkan saat ini tetapi besarannya tidak ada kenaikkan. “Mau naik ya harus menunggu Perbup turun. Kalau mau cair sekarang nominalnya masih tetap sama,” jelas Yanuar Fatoni.


Kebijakan baru yang dikeluarkan Bupati untuk menaikkan Siltap para Kepala Desa dan Perangkat Desa, oleh Yanuar Fatoni dikatakan tidak berbenturan dengan Kebijakan Pusat. Karena Pemerintah Pusat sudah memberikan celah kepada Pemerintah Kabupaten dalam menentukan besaran kenaikan Siltap yang disetarakan dengan gaji PNS golongan II-A (sandar UMK).


Selanjutnya disampaikan, pencairan Siltap mulai tahun ini, dilakukan melalui Transfer Non Tunai (TNT). Sistem pencairan TNT ini bertujuan untuk mengamankan pajak pendapatan negara selain berdasarkan surat edaran Mendagri mulai tahun 2024, transaksi non tunai harus segera dilaksanakan.


Diungkapkan pula, pencairan Siltap melalui TNT untuk efektifitas, efesiensi dan tidak ada lagi keterlambatan dalam penyetoran pajak. “Saat pencairan tunai, ternyata banyak keterlambatan pajak sampai berjalan satu tahun. Tetapi lewat TNT langsung memotong Siltap. Kebijakan ini harus dipahami oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa,” ungkapnya.


Berdasarkan penjelasan dari Kadis Permasdes Kabupaten Kendal ini, sekaligus untuk menjawab pertanyaan para kepala desa dan perangkat desa yang selama ini menunggu-nunggu Siltap yang belum bisa dicairkan jelang lebaran tahun ini.


Sedang Kepala BPKAD Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo saat dihubungi via Hand Phone juga mengatakan belum bisa melangkah untuk memproses pencairan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Kendal dikarenakan Perbup belum turun.


”Bila Perbup sudah turun, BPKAD siap memproses transfernya,” pesannya lewat wa.


Terkait dengan keterlambatan Siltap ini, dikatakan Mardi Edi Susilo, ada tiga point yang harus dipahami oleh penyelenggara pemerintah desa, yakni : 1. Pencairan menunggu Perbup turun. 2. Ada kenaikan Siltap menjadi setara dengan gaji PNS II-A (UMK) 3. Pencairan Siltap melalui Transfer Non Tunai (TNT).(*)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close