Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) akan melakukan relaksasi atau pelonggaran untuk kredit perumahan. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bank sentral akan melakukan relaksasi di bidang makroprudensial untuk pertumbuhan.
BI tengah megkaji rasio loan to value (LTV) untuk uang muka kredit properti. Rasio LTV disebut-sebut masih bisa diturunkan.
“Kami sedang mengkaji rasio loan to value (LTV), sebelumnya penurunan uang muka sudah cukup rendah, tapi kami lihat masih ada lagi yang perlu diturunkan,” kata Perry di Gedung BI, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Baca juga: BI Sebut Banyak Bank Tak Manfaatkan Kebijakan DP Rendah
Perry menjelaskan selain aturan tersebut, BI juga akan mengkaji relaksasi terkait jangka waktu pembayaran. Jadi nantinya pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR) akan disesuaikan dengan termin perkembangan pembangunan perumahan.
Selain itu BI juga sedang mengkaji ketentuan rumah inden. Jadi nanti jika rumahnya belum selesai dibangun calon pembeli tidak boleh membayar, kemudian ada juga ketentuan dengan tingkat pendapatan.
“Ini sedang kami kaji, harapan kami saat rapat dewan gubernur (RDG) Juni sudah bisa didiskusikan ini termasuk langkah immediate soon setelah kebijakan suku bunga dan intervensi,” ujarnya.
Baca juga: Mau Turunkan DP KPR, BI Masih Terkendala Hal Ini
Sebelumnya BI pernah mengetatkan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70%. Kemudian, LTV dilonggarkan pada tahun 2015 dan 2016.
Saat ini LTV tercatat 85%, jadi uang muka yang dibebankan kepada peminjam adalah 15%. (ara/ara)