RIAU, ZONAMERDEKA.COM-Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Pangkalan Lesung kabupaten Pelalawan dilaporkan warga ke Polres Pelalawan.
Laporan tersebut, atas Kasus dugaan penggelapan sapi bantuan dari dana CD PT Arara Abadi pada tahun 2020.
"Dugaan kasus ini, sudah kami laporkan beberapa bulan lalu. Pada tanggal 30 Juni 2024 dan saya sudah di BAP oleh penyidik Polres Pelalawan," ujar Warga Desa Pesaguan yang tidak ingin namanya di publikasikan, kepada media ini, Jumat (2/8/2024).
Dia mengaku bersama warga lainnya, menduga bantuan sapi yang di salurkan perusahaan tersebut, di pergunakan untuk kepentingan pribadi oleh Oknum Kades.
Mirisnya, penerima sapi tidak lain dan tak bukan adalah anak Oknum Kades dan sampai saat ini, tidak ada laporan terhadap masyarakat.
Kepada Polres Pelalawan, lanjut warga, agar mempercepat proses penetapan tersangka terhadap kepala desa ini.
"Harapan kami, semoga Kapolres yang baru bisa melakukan proses dugaan penggelapan yang dilakukan kepala desa ini secepatnya,"harap warga.
Untuk diketahui, anak dari Oknum Kades ini, merupakan anggota DPRD terpilih pada Pileg 2024.
"Diketahui sudah dipanggil oleh penyidik polres Pelalawan," imbuhnya.
Jika ini terbukti dan menjadi tersangka, terancam akan gagal menjadi anggota DPRD Pelalawan.
Dikutip dari media salah satu media online, Humas PT Arara Abadi yang dikonfirmasi via pesan whatshap enggan memberikan keterangan karena menurut informasi dirinya juga dipanggil Polres Pelalawan.
"Saya tidak tau ketua itu internal mereka, kalau dari kami sudah kami serahkan ketua, saat dipanggil banyak pertanyaan jadi saya juga lupa, baiknya ketua minta info ke Polres saja," pinta Humas. ***