Jember, KaJe
Target Tuntas Akhir April 2019
Untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran dan pengembangan sarana prasarana serta kegiatan usaha produktif, sebagai bukti ketaatan hukum guna interaksi dengan para pihak baik masyarakat sekitar kampus, pemerintah, swasta dan lembaga pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, sejak Jumat (15/2) Politeknik Negeri Jember (Polije) telah melakukan konsultasi publik dan sosialisasi penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penyusunan dokumen Amdal ditargetkan tuntas di akhir April 2019.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Sumbersari tersebut dihadiri Camat Sumbersari, Dinas Lingkungan Hidup, Danramil Sumbersari, Kapolsek Sumbersari, Lurah Tegalgede dan perwakilan warga disekitar kampus Polije.
Dalam sambutannya Direktur Polije yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Saiful Anwar, S.TP, MP menyampaikan, keberadaan Polije sudah memberikan manfaat langsung bagi masyarakat berupa peningkatan ekonomi, sosial budaya serta manfaat bagi pengembangan kapasitas pengembangan kota Jember.
“Bagi Masyarakat secara langsung dapat berdampak pada peningkatan pendapatan, dengan penyewaan rumah atau kos, toko kebutuhan sehari-hari, warung makan, warnet, laundry dan lain sebagainya”, tandasnya.
Polije didirikan dan beroperasi secara penuh sejak awal tahun 1989. Sebagai kampus vokasi unggulan, Polije menjadi kawasan dengan aktivitas utama menyelenggarakan pembelajaran baik kuliah dan praktikum yang mahasiswanya berasal dari berbagai kota dari penjuru nusantara. Semua aktifitas pendidikan, sosial, budaya dan ekonomi serta lalu lintas merupakan dampak baik bersifat positif dan negatif terhadap lingkungan atau masyarakat di daerah sekitar baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengembangan Polije menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia industri, sebagaimana termaktup dalam visi dan misi Polije, maka Polije dituntut untuk berbenah dan berproses melaksanakan pengembangan berkelanjutan, mengikuti Master Plan Pengembangan kampus Polije di kawasan 362.113 m2.
“Pembangunan dan lingkungan merupakan dua hal yang harus dikelola secara beriringan dan tidak dapat dipertentangkan. Setiap dampak yang timbul dari pembangunan harus dapat dikelola dengan baik demi tercapainya manfaat yang optimum”, papar Saiful Anwar.
Menurut dia, kebijaksanaan pembangunan yang saat ini dilaksanakan di Indonesia harus berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Penyusunan dokumen Amdal pengambangan dan operasional kampus Polije, dilakukan dengan melalui kajian detail mengenai dampak yang akan muncul dari aspek teknis, aspek sosekbud dan aspek lingkungan yang secara rinci.
Sedangkan cakupan penyusunan Amdal, meliputi : penggalian data primer dan sekunder terkait dengan wilayah studi dan hasil studi atau studi perencanaan yang ada sebelumnya, melakukan identifikasi kegiatan yang dilakukan sekarang, melakukan identifikasi lingkungan nyata di sekitar kampus, melakukan evaluasi terhadap kegiatan penyebab dampak yang telah diprerkirakan, melakukan evaluasi kegiatan pengelolaan dan pemantauan yang telah dilakukan, melakukan analisis lokasi pengelolaan dan pemantauan yang telah ditentukan dan melakukan pengambilan sampling maupun data primer lainnya yang akan digunakan sebagai data pengelolaan lingkungan yang ada.
“Target dokumen Amdal nanti berupa kerangka acuan Amdal, dokumen Amdal serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL)”, tandas Agus Riyanto, SE, M.Si Penanggung Jawab Tim. (Mia/fra/hms)