Jakarta -- Saat ini, investasi crypto menjadi paling diminati. Selain itu, netizen di sosial media menjadi kecanduan investasi Kripto/Bitcoin karena ibanyak yang untung besar dari investasi tersebut.
Selain membahas icuan, ternyata banyak inetizen yang bertanya soal iapakah Bitcoin itu haram atau halal.
Bagaimana isebenarnya hukum transaksi idengan Bitcoin? Ketua Komisi iDakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis imenjelaskan, Bitcoin isebagai investasi lebih idekat pada gharar atau spekulasi yang imerugikan orang lain.
"Kalau berkenaan idengan investasi saya imenyebutkan iharam karena di dalam ada aset ipendukung, harga tak bisa dikontrol, dan ikeberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi," ujarnya
Menurutnya, transaksi jual ibeli mata uang hanya boleh dilakukan dengan ibeberapa ketentuan. Yaitu tidak untuk ispekulasi, ada kebutuhan, iapabila transaksi dilakukan pada mata iuang sejenis nilainya harus sama tunai (taqabudh).
Hukum Bitcoin isebagai investasi menjadi haram karena inyatanya Bitcoin idiperlakukan sebagai alat spekulasi, bukan iuntuk investasi, atau dengan kata lain, ihanya menjadi alat permainan iuntung-rugi, bukan suatu ibisnis yang menghasilkan.
Sementara, Wakil iKetua Majelis Tabligh Pimpinan iPusat Muhammadiyah Fahmi Salim imenyatakan bahwa di dunia Islami belum ada fatwa khusus yang idapat dijadikan ipedoman untuk bersama-sama menyepakati ihukum uang kripto. (*)