Zonamerdeka.com, Bondowoso -- Dalam rangka mencegah semakin menyebarnya virus Covid-19, Pemerintah Pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Menanggapi SE tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari luar kota tidak mudik lebaran.
“Itu sesuai SE yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” tutur Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Soekaryo, Senin (26/4/2021).
Jika nantinya, imbuh Pj Sekda Soekaryo, masih ada ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso yang nekat melakukan mudik lebaran, ada konsekuensi yang dipertanggungjawabkan.
“Tentunya pemerintah mempunyai maksud baik dengan adanya himbauan tersebut, yang tujuannya untuk menekan angka penularan atau penyebaran Covid-19. Jadi, tidak hanya ASN saja. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Bondowoso agar tak melakukan mudik saat lebaran nanti,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Kapolres Bondowoso, Erick Frendriz menyatakan, bahwa ada sanksi yang harus diterima oleh para pemudik, baik ASN ataupun masyarakat lainnya jika kedapatan masih mudik lebaran.
“Kendaraan secara selektif prioritas akan diperiksa, nanti pemudik yg masuk ke Bondowoso akan dikarantina selama 5×24 jam, sesuai ketentuan dari satgas pusat,” tegasnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, pihaknya akan lebih memperketat pemudik pada saat pelaksanaan Operasi Ketupat mulai 6 Mei 2021 mendatang. Menurut Kapolres Erick, aturan yang dikeluarkan Pemerintah sudah jelas dengan hanya memperbolehkan bepergian antar wilayah yang dibagi per zona.
“Semua dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pertambahan angka penyebaran Covid-19 di seluruh daerah. Bahkan, kita sudah siapkan tempat karantina di PPKM mikro,” pungkasnya.(*)