Besaran gaji pemerintahan periode 2019-2024 kita dapat melihat pada acuan penerimaan gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPRES nomor 68 tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.
Dalam PP No.75 Tahun 2000 pada pasal 1, dijelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu untuk Presiden ialah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden dan Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000.
Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung memiliki besaran penerimaan gaji setiap bulan nya sebesar Rp.5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan.
Lebih lengkap untuk mengetahui besaran gaji para pejabat negara Republik Indonesia pada kabinet 2019 – 2024 dapat disimak dalam tabel pembahasan berikut ini :
Tunjangan Jabatan : 32.500.000
2. Wakil Presiden
Gaji Pokok ( Per Bulan): 20.160.000
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap
Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 3.024.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap
Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.772.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090
Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
- Jabatan terendah kelas jabatan ke-1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000
- Jabatan tertinggi kelas jabatan ke-27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000
Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
- Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000
- Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000
Gaji Pokok ( Per Bulan): 4.410.000
77.504.000
Tunjangan kinerja Mahkamah Agung dibagi menjadi 27 tingkatan kelas jabatan :
- Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.060.000
- Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
Fasilitas Perumahan : 37.750.000
Fasilitas Transportasi : 29.546.000
Asuransi Kesehatan : 16.325.000
Tunjangan Hari Tua : 8.063.500
Fasilitas Perumahan : Rp.34.900.000
Fasilitas Transportasi : Rp.27.330.000
Asuransi Kesehatan : Rp.16.325.000
Tunjangan Hari Tua : Rp.6.807.250
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap
Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
Uang Representasi
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap
Pensiunan:
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp.5.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) Rp.4.000.000
a. Daerah tingkat I (per hari) Rp. 4.000.000
b. Daerah tingkat II (per hari) Rp.3.000.000
Anggaran Pemeliharaan (Rumah Jabatan)
RJA Kalibata Jakarta Selatan (per tahun) Rp. 3.000.000
RJA Ulujami Jakarta Barat (per tahun) Rp. 5.000.0000
Perlengkapan rumah lengkap
Pensiunan :
Uang Pensiun (60% dari gaji pokok) Rp. 2.520.000
Tunjangan beras Rp.30.090 per jiwa per bulan Rp.30.090
- Jabatan terendah 1 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 2.700.000
- Jabatan tertinggi 27 maksimum tunjangan kinerjanya adalah : Rp 37.560.000
Pejabat BPK :
Kelas Jabatan 1 : 3.102.000
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
Kelas jabatan terendah 1 yaitu Rp 2.513.000
Kelas jabatan tertinggi 18 yaitu Rp 38.226.000
Panglima Tentara Nasional Indonesia
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Propinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp 15 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75%;
b. di atas Rp 15 milyar s/d Rp 50 paling rendah Rp 262.5 juta dan paling tinggi sebesar 1%;
c. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 100 milyar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0.75%;
d. diatas Rp 100 milyar s/d Rp250 milyar paling rendah Rp750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40%;
e. diatas Rp250 milyar s/d Rp 500 milyar paling rendah Rp 1 milyar dan paling tinggi sebesar 0,25%;
f. diatas Rp 500 milyar paling rendah Rp 1,25 milyar dan paling tinggi sebesar 0,15%
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. di atas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. di atas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. di atas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%
Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota, ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah sebagai berikut :
a. sampai dengan Rp 5 milyar paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3%;
b. di atas Rp 5 milyar s/d Rp 10 milyar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2%;
c. diatas Rp 10 milyar s/d Rp 20 milyar paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50%;
d. diatas Rp 20 milyar s/d Rp 50 milyar paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80%;
e. diatas Rp 50 milyar s/d Rp 150 milyar paling rendah Rp 400 milyar dan paling tinggi sebesar 0,40%;
f. di atas Rp 150 milyar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15%
Sumber :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2000, Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015, Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlingan Keamanan Pimpinan Komisi Pemebratasan Korupsi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2012, Tentang Perubahan Keempat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2015, Tentang Gaji Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 Tentang, Perubahan Ke-12 Atas Pp Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993.
Surat Edaran Setjen DPR RI No.Ku.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2014, Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Agung Dan Hakim Konstitusi.
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018 / Tunjangan Jabatan Bagi Pejabatan Tertentu Yang Diitugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2o2o, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Ltngkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2o2o, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018, Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2000, Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.