Diduga, Uang Bantuan PIP Siswa SMAN Tugumulyo Dipotong -->

Diduga, Uang Bantuan PIP Siswa SMAN Tugumulyo Dipotong

30 January 2022, January 30, 2022


Musi Rawas (zonamerdeka.com) Diduga terjadi pemotongan sejumlah uang untuk siswa dari program bantuan Pemerintah Pusat melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2022. Program bantuan tersebut telah direalisasikan pada bulan Januari di lingkungan SMA Negri Tugu Mulyo/SMA Negeri 1 Musi Rawas Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan. 


Seorang wali murid dari kelas 11 yang  mengatakan bahwa terkait pemotongan sejumlah uang itu untuk angsuran dana Komite Sekolah, serta uang untuk yang membantu pengurusan administrasi di bank (29/1).


"Kami menerima uang bantuan tunai sebesar Rp 1 juta, tapi yang dibawa pulang oleh anak saya tinggal sisa empat ratus ribu rupiah, dengan dalih angsuran uang komite lima ratus ribu rupiah, serta uang administrasi seratus ribu rupiah alasan kepengurusan di pihak bank," ungkap wali murid kepada awak media.




Perlu diketahui bahwa Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah yang menegaskan, bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua wali Sekolah dilarang menarik pungutan apapun.


Sementara itu, siswa (V) mengatakan bahwa terkait uang yang diterima tersebut dari pihak sekolah hanya membawa pulang uang senilai empat ratus ribu dari total yang diterima Rp 1 juta.


"Saya hanya membawa pulang uang sejumlah empat ratus ribu rupiah dari uang bantuan 1 juta, dengan pemotongan enam ratus ribu, tmdengan rincian lima ratus ribu rupiah untuk angsuran uang komite diserahkan dengan bunda, kemudian seratus ribunya  untuk biaya administrasi jadi total  saya terima uang itu empat ratus ribu rupiah, pengambilan dilakukan, kisaran tanggal  7/1/2022" kata (V).


V mengatakan bawa pengambilan uang dilakukan di kantor staf tata usaha.


 "Tempat pengambilan uang dilakukan di kantor staf tata usaha" pungkasnya (V) dengan wajah sedih.


Dilain sisi, Permendikbud sudah mengatur terkait pungutan dan sumbangan. Ketentuan terkait itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Selanjutnya, awak media menghubungi bendahara sekolah (YT)  melalu pesan WhatsApp. Terkait dugaan pemotongan uang bantuan terhadap siswa di lingkungan sekolah mengatakan (28/1) agar awak media datang ke sekolah.



"Datang saja ke sekolah nanti saya jelaskan biar tidak salah paham, biasanya yang mengelola sistem tersebut masuk ke dapodik kemudian dikelola oleh operator sekolah," kata bendahara tersebut. 


"Saya membantu mencarikan anak, siswa yang mendapatkan bantuan untuk saya beritahukan," katanya bendahara (YT).


Sementara itu kepala sekolah SMA Negri Tugumulyo (SI) terkait dengan dugaan adanya pemotongan uang terhadap siswa lewat WhatsApp menjelaskan (29/1) sudah ada yang memfasilitasi siswa untuk semua persyaratang di bank.


"Pengelolanya ada Ibu Rini yang memfasilitasi siswa untuk semua persyaratan di bank," ungkap singkat kepala sekolah. (ferry)

TerPopuler

close