Jember, zonamerdeka.com -- Setoran pajak hasil pengelolaan Pantai Pasir Putih Malikan (Papuma) Kabupaten Jember kepada Pemkab Jember setiap tahunnya semakin turun. Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano pada hari Kamis sore (28/4/2022).
Berdasar data yang diberikan kepada awak media, penurunan itu terjadi sejak 2016.
Setoran Pajak PAD Pantai Papuma sebagai berikut:
- 2016 Rp 443 juta
- 2017 Rp 399 juta
- 2018 Rp 380 juta
- 2019 Rp 237 juta
- 2020 Rp 107 juta
- 2021 Rp 163 juta
- 2022 Rp 11 juta
“Setoran Papuma di tahun 2016 menyetor Rp 443 juta. Tapi selanjutnya tahun 2017 malah turun ke angka Rp 399 juta, tahun 2019 menyetor Rp 380 juta, 2019 menyetor Rp 273 juta, tahun 2020 menyetor Rp107 juta, tahun 2021 menyetor Rp163 juta, dan tahun 2022 ini baru Rp 11 juta,” papar Mirfano dengan heran.
"Setoran kenapa semakin turun, padahal pengunjungnya semakin banyak, dan fasilitas tambah baik," kata Mirfano heran. (tn)