Aceh Tamiang, zonamerdeka.com -- Zakat Fitrah adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, Zakat Fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau, Rasulullah SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Seperti yang dilakukan oleh Panitia Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sedeqah di Masjid An-Nur Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang dalam pantauan zona merdeka dari lokasi kegiatan (30/4/2022) hingga menjelang malam nanti. Silih berganti masyarakat berduyun – duyun datang ke Masjid An-Nur membawa Zakat Fitrah (Muzakki) yang kegiatan ini sudah menjadi kewajiban rutin dijalankan menjelang akhir Ramadhan diKampung Perdamaian, hal tersebut disampaikan oleh Badan Amil, Zakat, Infaq dan Sedeqah Tgk. Yusuf Billah selaku ketua Panitia.
“ Kegiatan ini sudah menjadi tanggung jawab kami selaku Panitia Penerima Zakat, Infaq dan Sedeqah yaitu Badan Amil yang nantinya akan kami salurkan kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq). Ramadhan tahun ini penerima Zakat Fitrah (Mustahiq) sebanyak 406 orang ditambah Amil 10 orang” ujar Yusuf.
“Oleh karena itu, ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah pertama Fakir, yaitu orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Kedua Miskin, yaitu Orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu,”ungkap Yusuf.
Ditambahkannya lagi kepada zona merdeka, bahwa yang Ketiga Amil yaitu Orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Keempat, Mu'allaf menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai RasulNya, begitu juga dengan Riqab, yaitu budak. Yang sekarang ini ditempat kita tidak ada budak. Selanjutnya Gharim, yaitu orang yang memiliki hutang dengan alasan tertentu dan tidak berutang untuk kepentingan maksiat.”kata Yusuf.
Yusuf menambahkan kembali, ke Tujuh dan ke Delapan yaitu Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil, orang yang berdakwah yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah SWT. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi,”ungkap Yusuf mengakhiri.
Disela – sela kegiatan penerimaan Zakat Fitrah, turut hadir Datok Penghulu Kampung Perdamaian, Ridwan sebagai orang nomor Satu di Kampung Perdamaian didampingin ketua LKMK Bonan menjelaskan bahwa,“Tahun ini sebanyak 406 Jiwa warga kita sebagai penerima Zakat Fitrah (Mustahiq) ditambah 10 orang dari badan Amil yang mengurus penerimaan Zakat Fitrah tahun ini,’tutur nya.
“Tahun ini ada peningkatan naiknya status warga kita dari 260 jiwa menjadi 406 sebagai penerima Zakat Fitrah ada yang Fakir, Miskin dan Fisabilillah yang sudah terdata dan tercatat ini disebabkan imbas Covid 19 yang sudah berjalan 3 tahun belakangan ini, namun demikian, Ramadhan tahun ini kita saling berbagi dan memberi kepada yang berhak menerimanya (Mustahiq) agar puasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan ini terbalas menjadi Kemenangan atau menjadikan diri kita orang yang bertaqwa didepan Allah SWT,” ungkap Ridwan.
M Thoyib