Amankan Aksi Damai KNPB, Kapolres Fakfak Tekankan Pelayanan Secara Humanis dan Junjung Tinggi HAM

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Amankan Aksi Damai KNPB, Kapolres Fakfak Tekankan Pelayanan Secara Humanis dan Junjung Tinggi HAM

10 May 2022

 



Fakfak Papua Barat - Kepolisian Resor Fakfak berhasil mengamankan aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pengurus Wilayah Fakfak, selasa (10/5/2022). 


Sebanyak 71 Personil Polres Fakfak yang diback up oleh Personil Kodim 1803 Fakfak diturunkan untuk mengamankan jalannya aksi damai yang digelar di Kantor DPRD Kab. Fakfak. Sebelumnya massa aksi bergerak dari Kantor Sekretariat KNPB Kampung Kanantare menuju Kantor DPRD. 


Sebelum pengamanan, terlebih dahulu dilaksanakan Apel pengecekan kekuatan personil. Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., memberikan beberapa penekanan, diantaranya : 


- Laksanakan pelayanan secara humanis dan beradab, tidak boleh arogan dan junjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia). 

- Hindari tindakan represif atau kekerasan saat pengamanan aksi. 

- Hindari kalimat-kalimat rasis oleh Petugas Pengamanan dan jangan terprovokasi oleh Peserta aksi. 










Adapun pelaksanaan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol Indro Rizkiady, SIK. Para Personil Polres Fakfak mengamankan serta melakukan pengawalan, sejak massa aksi yang berjumlah kurang lebih 50 Orang mulai bergerak dari Sekretariat KNPB Kampung Kanantare menuju Kantor DPRD Kab. Fakfak hingga akhirnya massa aksi membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing. 


Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE. MH., melalui Kabag Ops Kompol Indro Rizkiady, SIK., mengatakan "hari ini Kami berhasil mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh KNPB (Komite Nasional Papua Barat) Pengurus Wilayah Fakfak. Sebanyak 71 Personil Kami turunkan untuk mengamankan jalannya aksi ini, juga diback oleh TNI dari Personil Kodim 1803 Fakfak. Sesuai penekanan Kapolres kepada Anggota agar melaksanakan pelayanan secara humanis dan beradab, tidak boleh arogan dan junjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia). 


Kami menghimbau kepada Warga Masyarakat Fakfak agar menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Peserta Aksi yang telah menyampaikan aspirasi secara damai. 


(Humas Polres Fakfak/Amatus Rahakbauw).


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close