Dampak Penyakit Menular, Pedagang Lembu Dilarang Jual Beli Lembu di Aceh Tamiang

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dampak Penyakit Menular, Pedagang Lembu Dilarang Jual Beli Lembu di Aceh Tamiang

10 May 2022

 


Aceh Tamiang, zonamerdeka.com -- Sehubugan dengan surat edaran Bupati Aceh Tamiang nomor: 520/2133/2022 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Edaran tersebut dikeluarkan, bertujuan agar wabah penyakit yang menyerang ternak masyarakat itu tidak semakin parah dan meluas. Hal ini berdasarkan keluhan masyarakat tentang banyaknya lembu peliharaan mati yang disebabkan oleh wabah penyakit beberapa hari belakangan ini.


Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melarang adanya transaksi jual beli lembu untuk sementara waktu. Selain melarang jual beli lembu, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menutup sementara aktivitas pasar jual beli hewan yang berada di Kampung (Desa) le Bintah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai antisipasi tidak meluasnya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang penetapannya sudah menjadi darurat PMK berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor :404/KPTS/PK.300/M/05/2022 Tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Foot And Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Propinsi Aceh tertanggal 9 Mei 2022.


Dalam isi edaran, pada poin satu di sebutkan mulai sejak Kamis, 12 Mei 2022 pemerintah daerah kabupaten Aceh Tamiang secara resmi melakukan penutupan Pasar Hewan yang berada di Kampung le Bintah Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. “Sampai batas waktu yang tidak ditentukan,”demikian surat edaran itu yang dikutif oleh zona merdeka, selasa, 10/5/2022.


Lebih tegas lagi, edaran Bupati Aceh Tamiang pada point dua, Bupati juga meminta kepada para Camat dalam Kabupaten Aceh Tamiang untuk menyurati seluruh Kepala Desa (Datok Penghulu) untuk melarang melakukan jual beli ternak sapi baik di dalam Kabupaten Aceh Tamiang maupun keluar daerah dan begitu juga melarang warga Kabupaten Aceh Tamiang membeli sapi dari luar daerah untuk dibawa pulang ke wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, begitu juga pada point ke tiga ditegaskan, ”Kepada para peternak untuk dapat menjaga ternak sapinya agar tidak berkeliaran (dikandangkan),” tulis point ketiga.


Selanjutnya, pada poin empat, Bupati meminta kepada OPD yang menangani bidang peternakan harus melakukan pembinaan, pengobatan dan vaksinasi terhadap ternak-ternak masyarakat yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 


Kelima, kepada OPD yang menangani bidang peternakan harus mengawasi keluar masuknya ternak dalam Kabupaten Aceh Tamiang.  "Dan kepada agen-agen pengumpul (pedagang ternak) tidak boleh melakukan kegiatan aktifitas jual beli ternak baik ternak yang ada di dalam Kabupaten Aceh Tamiang atau ternak dari luar Kabupaten Aceh Tamiang," sebut poin ke enam. 


Seperti diketahui, surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang tersebut berdasarkan dari hasil Laboratorium Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakkan dan Kesehatan Hewan Pusat Veteriner Farma Surabaya Nomor : 06001/PK.310/f4.H/05/2022 Perihal Hasil Uji Sampel Suspect PMK dari Balai Veteriner Medan.  


Hasil pengujian sampel suspect PMK dari 10 sampel ternak, yang masing-masing di ambil spesimen serum, plasma dan swab menunjukkan bahwa 10 ekor ternak tersebut menunjukkan hasil uji Positif PMK. Dengan Hasil Uji Laboratorium yang dilaksanakan oleh Balai Veteriner Medan dan Pusat Veteriner Farma Surabaya, maka Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil tindakan untuk tidak berjangkitnya penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Aceh Tamiang.


M Thoyib


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close